broker.budak
TS
broker.budak
Edhy Prabowo Ditangkap, Fadli Zon Sebut Kasus Harun Masiku Hilang Ditelan Bumi


Bisnis.com, JAKARTA – Dinanti-nanti warganet, Politikus Gerindra Fadli Zon akhirnya berkomentar soal penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK. Fadli ikut menyinggung kasus Harun Masiku yang masih “hilang”.

“Stlh penetapan tersangka tengah malam ini, EP mundur dr Partai n Men KKP. Langkah bijak. Apresiasi kerja @KPK_RI,” tulisnya melalui akun Twitter, Kamis (26/11/2020).

Dia menyinggung kasus Harus Masiku dan menyebutnya “hilang” seperti ditelan bumi.

“Smg bisa jg temukan Harun Masiku yg msh “hilang” spt ditelan bumi,” imbuhnya.

Stlh penetapan tersangka tengah malam ini, EP mundur dr Partai n Men KKP. Langkah bijak. Apresiasi kerja @KPK_RI .Smg bisa jg temukan Harun Masiku yg msh “hilang” spt ditelan bumi.

Adapun, Harun Masiku merupakan buronan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU wahyu Setiawan. Suap itu diberikan terkait penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antarwaktu.

Fadli juga menyebut pernyataannya setahun lalu soal bagaimana seharusnya Edhy Prabowo mempertimbangkan keputusan mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti terkait dengan budidaya benih lobster.

"Saya sarankan pada kolega saya Menteri Edhy Prabowo untuk mempertimbangkan masukan dan kritik yang baik soal benih lobster," kata Fadli Zon dalam cuitannya di Twitter 17 Desember 2019.

Hal itu disampaikan usai Edhy mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti, yakni membuka keran ekspor benih lobster.



https://m.bisnis.com/kabar24/read/20...g-ditelan-bumi

emoticon-Ngakak
indramamothsunshii32nirankara
nirankara dan 22 lainnya memberi reputasi
23
8.4K
136
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
668.8KThread39.5KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.