Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Pantau.comAvatar border
TS
Pantau.com
7 Perlengkapan Sepeda yang Wajib Agar Boleh Dikendarai di Jalan Sesuai Permenhub
7 Perlengkapan Sepeda yang Wajib Agar Boleh Dikendarai di Jalan Sesuai PermenhubIlustrasi sepeda (Pantau.com/Amin H. Al Bakki)


Pantau.com - Sepeda yang mulai menjadi tren sejak pandemi Covid-19 merebak, kini perlahan telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat khusunya yang tinggal di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan kota besar lainnya.

Hal ini pun ditanggapi pemerintah dengan membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Salah satu yang diatur adalah perlengkapan sepeda yang perlu ada sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 2,3, dan 4 di Permenhub tersebut.

Baca Juga: Korban Begal Coba Cek Sepedanya ke Mapolda Metro Jaya Deh!

Apa saja kelengkapan sepeda yang wajib dipasang? Mari simak infografis berikut.

7 Perlengkapan Sepeda yang Wajib Agar Boleh Dikendarai di Jalan Sesuai Permenhub
0
360
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Hobby & Community
Hobby & CommunityKASKUS Official
10.4KThread6.1KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.