jepsingAvatar border
TS
jepsing
Pemmbahasan mengenai Fintech Syariah.
Hi guys
Apa kabar nih kalian dimasa pandemi ini. Semoga kalian sehat semua ya dan di jauhkan dari virus2 jahat yang saat ini lagi melanda negeri kita tercinta.
Dikesempatan kali ini gw mau ngebahas sedikit mengenai fintech Syariah. Tapi saat ini yang gw Bahas khususnya fintech Syariah untuk pendanaan atau dari sisi lenders (Pemberi Pinjaman).



Buat kalian yang belum terlalu mengenal mengenai fintech Syariah bakalan bingung dan bertanya tanya, apa itu fintech Syariah. Dan apakah sama dengan perbankan Syariah?
Fintech syariah merupakan suatu kombinasi dari inovasi yang berada di bidang financial dan teknologi dalam memudahkan proses transaksi dan investasi yang didasarkan pada dasar-dasar hukum syariah atau hukum islam. Pada dasarnya fintech Syariah hampir sama dengan perbankan Syariah. Dan keduanya berdasarkan hukum Syariah islam juga.

Untuk fintech Syariah dibawah naungan AFSI (Asosiasi Fintech Syariah Indonesia). Asosiasi ini bertugas untuk menjadi payung bagi penyelenggara fintech Syariah. Yang nantinya AFSI akan ikut mendukung perkembangan ekosistem fintech Syariah di Indonesia.

Perbedaan fintech Syariah dan konvensial sebenarnya berada di AKAD KREDIT nya. Dimana kalau untuk fintech Syariah, akad akan di sesuaikan dengan syariah2 islam. Dimana nantinya bunga dari pinjaman akan di sebut sebagai bagi hasil. Dan biasanya untuk fintech Syariah itu memberikan pinjaman ke UMKM (sektor produktif).
Sedangkan untuk konvensional akad kredit tidak berdasarkan hukum Syariah Indonesia, dan biasanya kalau konvensional bisa memberikan pinjaman kredit ke perorangan atau yang biasa di kenal dengan Personal Loan. tp ada juga fintech untuk pembiayaan projek.

Untuk AKADyang digunakan dalam fintech Syariah terbagi dari beberapa jenis.
Yang diantara nya adalah :
1. Al-bai' (jual-beli) : Akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga).
2. Ijarah : Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.
3. Mudharabah : Akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola dan keuntungan usaha, dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad. Sementara itu kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
4. Musyarakah : Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha. Dalam konsep akad ini terdapat ketentuan keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.
5. Wakalah bi al ujrah : Akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (upah).
6. Gardh : Akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.

Untuk akad yang biasa digunakan adalah murabahah dan musyarakah.

Nah brarti kurang lebihnya udah ngerti donk mengenai fintech Syariah itu apa.

Ngomong ngomong mengenai institusi keuangan, pasti ada Lembaga yang mengontrol institusi keuangan itu donk. Kalau untuk fintech dan fintech konvensional dan syariah dibawah naungan OJK.
Untuk Fintech Syariah sama seperti fintech konvensional. Mereka membutuhkan status terdaftar dan berizin OJK.

Tapi untuk tahun 2020 ini, dikarenakan ada moratorium OJK yaitu penghentian sementara untuk pendaftaran fintech baru, maka ada beberapa fintech yang sudah mendaftarkan OJK di hold terlebih dahulu. Di hold bukan karena fintech tersebut tidak eligible atau tidak sesuai dengan kriteria OJK alias bodong. Tapi karena OJK masih belum bisa proses karena status OJK masih moratorium. Setau saya untuk estimasi moratorium atau penghentian sementara ini sampai desember 2020 atau sampai awal tahun 2021. Jd pada saat moratorium ini sudah dicabut Kembali. Untuk fintech2 yang mendaftarkan OJK akan segera di proses Kembali.

Dan yang terakhir yang akan saya bahas mengenai fintech Syariah adalah apakah fintech Syariah hanya untuk muslim saja?
Sebenarnya tidak ada ketentuan untuk Syariah hanya untuk muslim saja. Syariah hanya system yang berdasarkan dengan ketentuan yang ada di agama islam. Tapi bisa juga digunakan juga untuk non muslim.
Sebagai contohnya di inggris, walaupun bukan negara islam atau bahkan bisa dibilang untuk pemeluk agama islam di inggris sedikit, tapi ada beberapa bank di inggris yang menggunakan system Syariah. Hal ini dikarenakan keuangan Syariah lebih menarik di bandingkan dengan kredit konvensional.

Sekian untuk thread saya mengenai fintech Syariah.
Apabila ada kekurangan apabila kesalahan informasi, mohon koreksinya.

thank you gan.

emoticon-Cendol Gan



Baca Juga Threat lainnya :
- Fintech Syariah FUNDnesia
Diubah oleh jepsing 27-11-2020 10:29
alvernAvatar border
smoowAvatar border
rh3raAvatar border
rh3ra dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Perencanaan Keuangan
Perencanaan KeuanganKASKUS Official
9.1KThread5.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.