Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam sejumlah acara yang dihadiri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Selain di Petamburan, Rizieq juga sempat menghadiri acara Maulid Nabi di Ponpes Al Haromain Asy Syarifain, Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan Majelis Taklim Al Afaf Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Tebet, Jakarta Selatan.
"Ya itu sedang kita dalami, yang jelas segala pelanggaran protokol kesehatan itu pasti ada sanksi disiplinnya," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/11).
Arifin tak menjelaskan lebih rinci terkait sanksi tersebut. Namun sebelumnya pihak Satpol PP telah menjatuhkan sanksi Rp50 juta kepada Rizieq atas kerumunan yang muncul di acara Petamburan.
Hal serupa sebelumnya telah disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyatakan tidak menutup kemungkinan bakal kembali menjatuhkan sanksi kepada Rizieq.
"Prinsipnya semua yang melanggar akan diberikan sanksi," kata Riza.
Kerumunan massa Rizieq diketahui dikecam oleh sejumlah pihak. Massa yang hadir mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, seperti tak memakai masker dengan benar hingga tidak menjaga jarak.
Kerumunan acara itu pun berbuntut pada sanksi denda dan pemeriksaan sejumlah pihak di kepolisian, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sementara Kapolri Jenderal Idham Azis turut  mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Pusat imbas kerumunan tersebut.
Selain di Jakarta, polisi juga tengah mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Megamendung, Jawa Barat yang dihadiri Rizieq.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin turut diperiksa untuk diminta keterangan terkait penyelenggaraan acara tersebut.
(dmi/psp)
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...ain-petamburan