Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Pantau.comAvatar border
TS
Pantau.com
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Bui Kasus 'IDI Kacung WHO'
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Bui Kasus 'IDI Kacung WHO'Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). (Foto: Antara/Fikri Yusuf)


Pantau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun dan 2 bulan dengan denda Rp10 juta kepada terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx karena melanggar beberapa pasal KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ketua Ida Ayu Adnya Dewi di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Sidang Vonis Jerinx: Anji Ungkap Hal yang Jangan Dilupakan Majelis Hakim

Majelis hakim menilai Jerinx terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut 'kacung WHO' dalam unggahan di media sosial Instagram @jrxsid

Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. 
Sebelumnya, jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jerinx tiga tahun penjara karena melanggar beberapa pasal UU ITE dan KUHP.

Baca juga: Video Jerinx Ngamuk Sindir Orang yang Memenjarakannya Datang ke Persidangan

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jrx dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Otong Rahayu sebagai koordinator jaksa penuntut, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11).

Ia mengatakan, adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah walk out di persidangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani pasien COVID-19.
0
1K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.