- Beranda
- Berita dan Politik
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Bui Kasus 'IDI Kacung WHO'
...
![Pantau.com](https://s.kaskus.id/user/avatar/2018/11/12/avatar10407221_4.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
Pantau.com
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Bui Kasus 'IDI Kacung WHO'
![Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Bui Kasus 'IDI Kacung WHO'](https://dl.kaskus.id/www.pantau.com/uploads/news/image/201119115729-jerinx-divonis-1-tahun-2-bulan-bui-kasus-idi-kacung-who-1024x535.jpg)
Pantau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun dan 2 bulan dengan denda Rp10 juta kepada terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx karena melanggar beberapa pasal KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ketua Ida Ayu Adnya Dewi di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Sidang Vonis Jerinx: Anji Ungkap Hal yang Jangan Dilupakan Majelis Hakim
Majelis hakim menilai Jerinx terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut 'kacung WHO' dalam unggahan di media sosial Instagram @jrxsid
Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jerinx tiga tahun penjara karena melanggar beberapa pasal UU ITE dan KUHP.
Baca juga: Video Jerinx Ngamuk Sindir Orang yang Memenjarakannya Datang ke Persidangan
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jrx dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Otong Rahayu sebagai koordinator jaksa penuntut, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11).
Ia mengatakan, adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah walk out di persidangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani pasien COVID-19.
0
1K
26
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya