Quote:
Henry Yoso Akan Sambangi Polda Metro, Minta Laporan Atas Habib Rizieq Dilanjut
Jakarta -
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat siang ini dijadwalkan mendatangi Polda Metro Jaya. Dia berencana menanyakan soal laporan dirinya kepada Pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab tentang dugaan pencemaran nama baik.
"Nanti bertemu Kapolda dan Dirkrimsus karena laporan saya waktu itu masuk di Ditkrimsus," kata Henry saat dihubungi detikcom, Rabu (11/11/2020).
Henry dijadwalkan datang di Polda Metro Jaya pada pukul 14.00 WIB. Kedatangannya tersebut untuk meminta polisi kembali melanjutkan penyelidikan laporan kasusnya dengan terlapor Habib Rizieq Syihab.
"Sekarang dia udah balik kemarin udah datang, saya minta polisi untuk menindaklanjuti. Karena kalau saya tulis surat aja ya mungkin kurang santun. Tapi kalau saya datang saya minta harapan saya betul-betul diatensi," terang Henry.
Untuk diketahui, Henry Yosodiningrat sendiri tahun 2017 lalu melaporkan Habib Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan Rizieq melalui akun Facebook dan Instagram yang menuduh Henry sebagai politikus berhaluan komunis.
Sebelumnya pada tahun yang sama, Henry juga telah sempat mendatangi Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk meminta Habib Rizieq Syihab ditangkap. Desakan tersebut didasari atas banyaknya laporan polisi kepada Rizieq saat itu.
"Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu. Seminggu atau beberapa lama setelah itu, muncul fitnah yang dilontarkan Rizieq kepada saya melalui Facebook dan Instagram," terang Henry.
"
Fitnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis, kemudian memusuhi umat Islam dan saya indekos di PDIP. Saya laporkan itu, setelah saya laporkan itu sebulan kurang lebih dia pergi umroh dan nggak balik-balik," sambungnya.
Laporan Henry sendiri saat itu telah diterima dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Komeng TS =
Umroh lagi sepertinya ga bisa karena orang yg di deportasi dari Arab ga bisa masu lagi selama 5-10 th