JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdit Fasilitasi Partai Politik Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Dedi Taryadi, Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menegaskan setiap warga negara memiliki hak berserikat dan berkumpul.
Hal ini ia katakan, terkait adanya deklarasi Partai Masyumi.
"Semua itu kan memang kembali kepada bahwa setiap warga negara itukan dijamin oleh Undang-Undang boleh berkumpul, berserikat salah satunya melalui partai politik," kata Dedi kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).
Kendati demikian, Dedi mengatakan, pendirian partai politik apa pun harus tetap mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Ketentuan tersebut antara lain paling sedikit didaftarkan oleh 50 orang pendiri partai dengan akta notaris.
Selain itu, ada kewajiban menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan, memiliki ciri-ciri partai politik mulai dari anggaran dasar/rumah tangga, visi dan misi hingga lambang partai.
"Kalau saya melihat siapa pun juga dijamin untuk mendirikan partai politik. asal ketentuan yang di dalam Undang-Undang yang saya sebut itu dipenuhi," ujar dia.
Berikut ketentuan pendirian partai politik yang tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik:
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
(1a) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.
(1b) Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.
(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. asas dan ciri Partai Politik
b. visi dan misi Partai Politik
c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik
d. tujuan dan fungsi Partai Politik
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan
f. kepengurusan Partai Politik;
g. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;
h. sistem kaderisasi;
i. mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;
j. peraturan dan keputusan Partai Politik;
k. pendidikan politik;
l. keuangan Partai Politik; dan
m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik.
(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
https://nasional.kompas.com/read/202...page=all#page2