Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

masramidAvatar border
TS
masramid
Jejak Bara Rokok dan Penyelidikan Panjang Kebakaran Gedung Kejagung.
Jejak Bara Rokok dan Penyelidikan Panjang Kebakaran Gedung Kejagung.

Jejak Bara Rokok dan Penyelidikan Panjang Kebakaran Gedung Kejagung.
PERISTIWA | 24 Oktober 2020
Reporter : Merdeka

Merdeka.com - Pengusutan peristiwa kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru. Delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Bareskrim menyimpulkan api yang telah menghanguskan Gedung Utama Kejagung itu berawal dari kelalaian pekerja.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkap sebanyak 64 saksi diperiksa. Termasuk cleaning service.

Ia mengatakan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI disebabkan oleh api terbuka atau open flame yang berada di Aula Biro Kepegawaian di lantai 6. Kesimpulan itu berasal dari pendapat ahli kebakaran. Lalu diperkuat oleh penyidikan kepolisian.

"Hanya ada satu titik api di lantai 6 Biro Kepegawaian. Penyidik menyimpulkan dari situ awal kebakaran," kata Sambo saat jumpa pers, Jumat (23/10).

"Pemeriksaan 64 saksi bisa disimpulkan ada lima tukang yang bekerja di biro kepegawaian sedang bekerja di lantai 6. Open flame bisa disebabkan dua hal, karena bara api atau karena penyulutan api," kata Sambo.
Setelah mendalami temuan itu, penyidik menemukan ada lima orang pekerja yang sedang melakukan renovasi di lokasi kejadian saat kebakaran dimulai.

Sambo mengatakan, lima pekerja tersebut merokok saat bekerja yang mana api rokok tersebut menjadi sumber awal kebakaran.

"Mereka merokok di tempat pekerja, di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti lem aibon dan bahan-bahan lainnya," kata Sambo.

8 Tersangka & Perannya

Dalam insiden tersebut, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Empat dari delapan tersangka adalah pekerja bangunan yakni T, H, S dan K. Kemudian tukang wallpaper inisial IS dan mandor inisial UAN.
Sisanya adalah Direktur Utama PT ARM inisial R dan PPK (pejabat pembuat komitmen) dari Kejaksaan Agung inisial NH.

"Dari fakta yang kami kumpulkan bahwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena kelalaian orang yang bekerja dan kelalaian dalam memilih bahan bahan yang mudah terbakar," kata Sambo.

Delapan tersangka dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun," tutur Argo.
Penyebab Api Cepat Menjalar hingga Hanguskan Gedung

cepat menjalar hingga hanguskan gedung.

Kemudian, polisi mencari tahun bagaimana api menjalar ke seluruh gedung. Dalam proses olah tempat kejadian perkara yang telah dilakukan bersama Puslabfor dan ahli kebakaran, diketahui gedung Kejaksaan Agung menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai ketentuan.

"Di mana ada minyak yang biasa digunakan cleaning service setiap gedung dan lantai untuk melakukan pembersihan di setiap gedung dan lantai setelah puslabfor melakukan pengecekan adanya fraksi solar dan tiner setiap lantai," papar dia.
Selanjutnya, kepolisian mencari pemasok obat pembersih lantai merek top cleaner yang belakangan diketahui tidak mengantongi izin edar. Sehingga penyidik menyimpulkan dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap dirut utama PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api yang begitu cepat di Gedung Kejaksaan Agung RI.

"Kami lakukan penyelidikan dari mana barang berasal dari situ bisa menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akselaran terjadi penjalaran api di gedung kejaksaan adalah penggunaan pembersih top cleaner," tutur Sambo. (mdk/rhm

https://m.merdeka.com/peristiwa/jeja...hot-issue.html
0
646
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.