Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Pilkada
  • Diduga Langgar Aturan Kampanye Pilkada, Tri Rismaharini Dilaporkan ke Bawaslu

masramidAvatar border
TS
masramid
Diduga Langgar Aturan Kampanye Pilkada, Tri Rismaharini Dilaporkan ke Bawaslu
Diduga Langgar Aturan Kampanye Pilkada, Tri Rismaharini Dilaporkan ke Bawaslu


Reporter: Antara
Editor: Eko Ari Wibowo
Sabtu, 24 Oktober 2020 
Diduga Langgar Aturan Kampanye Pilkada, Tri Rismaharini Dilaporkan ke Bawaslu
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas mendapat tempat dalam daftar wanita paling dikagumi pada posisi keempat. Dalam daftar tersebut, Risma mendapatkan skor 8,01 persen. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini karena diduga melakukan pelanggaran kampanye kepada Gubernur Jatim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu dan Mendagri.

Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik di Surabaya, Sabtu, menilai kampanye daring di Pilkada Surabaya bertema "Roadshow Online Berenerji" yang dilakukan Wali Kota Risma pada Minggu 18 Oktober 2020 melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain.

"Wali Kota menyuruh warga memilih cawali Eri Cahyadi dan menjelekkan cawali lainya. Padahal kampanye itu tidak ada izinnya," katanya.

Soal adanya penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya, Irvan Widyanto bahwa Wali Kota Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye, Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November. "Dalam kampanye daring itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma," katanya.

Malik menegaskan pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober lalu adalah pelanggaran berat. Harusnya Risma kena pidana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto Suhartono yang ditahan 2 bulan dan denda Rp6 juta karena menyambut Cawapres Sandiaga Uno pada saat Pilpres lalu.

"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu. Kebetulan saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya, bahwa Risma melakukan pelanggaran berat dan bisa kena hukuman penjara," kata advokat itu.

Hal sama juga diutarakan Praktisi Hukum Indra Priangkasa. Ia mengatakan Wali Kota Risma bukan hanya melanggar soal izin kampanye, tetapi juga Risma diduga menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam PKPU 11 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3. Penyebabnya adalah karena diantara peserta yang ikut siaran zoom itu adalah UMKM binaan Pemkot Surabaya.
"Disitu ada UMKM binaan, saya melihatnya Risma ingin menagih hutang budi, karena ada ajakan Risma memenangkan paslon Eri-Armuji," ujarnya.

Indra menegaskan pelanggar pasal 71 ayat 3 mendapatkan sanksi pidana jika memenuhi unsur. Apa yang dilakukan Risma unsurnya sudah terpenuhi, yakni sebagai kepala daerah, ada program yang dilakukan 6 bulan dari penetapan, ada yang diuntungkan dan dirugikan.

"Ini domain Bawaslu, maka pidana itu menjadi rekomendasi Bawaslu. Bawalsu harus menindak lanjuti, tidak boleh abai. Selama ada bukti kongkrit dengan beberapa pertimbangan tentu bawaslu tidak semudah itu mengatakan tidak ada pelanggaran," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto sebelumnya memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan bertema "Roadshow Online Berenerji" pada, Minggu (18/10)

https://pilkada.tempo.co/read/139895...kan-ke-bawaslu
Diubah oleh masramid 25-10-2020 01:06
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
733
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilkada
PilkadaKASKUS Official
5.3KThread661Anggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.