Quote:
Eks menteri keuangan era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Chatib Basri, menyebut bursa tenaga kerja (labour market) menjadi salah satu faktor utama penghalang masuknya investasi di Indonesia.
Karenanya, ia menilai langkah perbaikan perlu diambil. Misalnya, melalui penerbitan undang-undang (UU). Pun demikian, ia enggan berkomentar jika UU yang dimaksud tersebut Omnibus Law Cipta Kerja.
"Maka, harus di-address (ditangani). Saya bukan pengacara, saya tidak tahu mekanisme atau caranya, apakah itu dijadikan satu dalam Omnibus Law? Saya bukan orang hukum. Tapi sebagai ekonom, mesti mengatakan bahwa isu itu harus ditangani," ungkapnya dalam diskusi daring Katadata, Investasi Saat Pandemi dan Khasiat UU Cipta Kerja, Rabu (21/10).
Lebih lanjut Chatib menyebut UU Ketenagakerjaan yang ada saat ini tidak fleksibel dalam merangkul pekerja baru. UU terkait bahkan ikut memberatkan pihak pemberi kerja jika terjadi efisiensi bisnis.
Karena khawatir membayar pesangon, Chatib menduga, perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja formal. Sebagai solusi, pemberi kerja mengakali dengan mempekerjakan pekerja informal yang hak-haknya tidak terjamin.
"Pasar tenaga kerja yang terjadi adalah orang yang sudah ada di dalam pasar tenaga kerja terlindungi. Tapi karena pasar ini kaku soal pesangon dan sebagainya, maka perusahaan enggak mau hire (mempekerjakan) pegawai baru, karena kalau efisiensi harus bayar mahal," jelasnya.
Kakunya pasar tenaga kerja inilah yang menyebabkan kalahnya Indonesia dari negara lain dalam menggaet investasi dari luar.
Selain itu, tidak sinkronnya peraturan antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi faktor lain yang menghambat investasi.
Dari pengalamannya selama menjabat di BKPM, ia mengaku kerap mendapatkan keluhan dari investor yang terkendala pengurusan izin bisnis, karena berbedanya peraturan pusat dan daerah.
Karena ada otonomi daerah, ia menyebut pemerintah pusat juga tak dapat berbuat banyak dan hanya UU-lah yang dinilai dapat mengintervensi hal tersebut.
"Ini enggak bisa ditangani dengan PP, bicara pusat-daerah enggak mungkin PP mengubah UU Otonomi Daerah," ucapnya.
Sumber
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...lang-investasi
Kok saya setuju ya dengan beliau ini.