Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

masramidAvatar border
TS
masramid
Anggap Intimidasi Mahasiswa dan Pelajar, Fadli Zon: Tak Pantas Menakut-nakuti Mereka
lAnggap Intimidasi Mahasiswa dan Pelajar, Fadli Zon: Tak Pantas Menakut-nakuti Mereka

18 Oktober 2020 
Editor: Hamsah umar

Anggap Intimidasi Mahasiswa dan Pelajar, Fadli Zon: Tak Pantas Menakut-nakuti Mereka
Anggota DPR Fadli Zon

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Demonstrasi bukan perbuatan kriminal atau bentuk kejahatan. Unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin hukum dan konstitusi.


Atas alasan itu, politisi Partai Gerindra Fadli Zon meminta kepada pemerintah untuk tidak memberi stigma buruk kepada para mahasiswa dan pelajar yang berunjuk rasa.


Dalam hal ini, Fadli Zon menyoroti ancaman dalam bentuk surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi bernomor 1035/E/KM/2020, yang meminta agar pimpinan perguruan tinggi mengimbau para mahasiswanya untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. 

Ada juga ancaman ‘blacklist’ Surat Keterangan Cukup Kelakuan (SKCK) kepada para pelajar yang ikut demonstrasi.


Kedua hal itu, sambungnya adalah bentuk intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi.


“Bahkan melanggar hak asasi manusia (HAM),” tuturnya dalam akun Twitter pribadi, Minggu (18/10).


Mantan wakil ketua DPR RI itu menekankan bahwa berdemonstrasi atau aksi mengeluarkan pendapat lainnya yang dilakukan secara damai bukanlah tindak pidana dan bukan pula suatu kejahatan.


“Tak pantas kalau aparat pemerintah membuat stigmatisasi negatif kepada para pelaku aksi tadi, atau menakut-nakuti mereka dengan sejumlah ancaman hukum,” tegasnya.


Polisi, kata Fadli Zon, tidak bisa dan tidak boleh melarang para pelajar ikut berdemonstrasi, karena memang tidak ada satu undang-undangpun yang melarangnya.


Sama seperti halnya warga negara lain yang telah dewasa, para pelajar juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.


“Silakan baca di UU Perlindungan Anak, tidak ada larangan sebagaimana yang dikesankan oleh polisi. UU hanya melarang anak-anak itu dieksploitasi,” kata Fadli Zon.


Eksploitasi yang dimaksud adalah anak-anak ikut aksi karena dibayar. Tapi kalau mereka ikut karena kesadarannya sendiri, maka aparat pemerintah tak boleh menghalang-halangi mereka.


“Saya kira para pelajar kita, terutama anak-anak SMA dan STM, bukanlah anak-anak kemarin sore. Bahkan sejak zaman Belanda, para pelajar setingkat SMA sudah terlibat dalam berbagai aksi politik,” tegasnya. (sta/rmol/pojoksatu/fajar)

https://fajar.co.id/2020/10/18/angga...reka/?page=all
0
582
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.