Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

singawallahAvatar border
TS
singawallah
Syahganda dan Jumhur Jadi Tersangka, Langsung Ditahan


Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menetapkan tiga anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka. Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut mengenai perkara yang menjerat para petinggi KAMI itu.

Diketahui, ketiga petinggi itu adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan terakhir Jumhur Hidayat. Ketiganya ditangkap oleh Polisi dalam waktu dan tempat yang berbeda.

"Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10).

Meski demikian, dia menyatakan bahwa belum merinci kasus yang menjerat para tokoh aktivis KAMI itu. Awi menuturkan bahwa pihaknya akan merilis secara resmi kasus tersebut besok, Kamis (15/10).
Lihat juga: Gerindra Dorong Revisi UU ITE Buntut Penangkapan Aktivis KAMI

Penangkapan diketahui dilakukan Pada Senin (12/10) kepada Anton Permana yang merupakan salah satu deklarator KAMI. Dia ditangkap di wilayah Rawamangun, Jakarta.

Keesokan harinya,
Pagi harinya, Jumhur Hidayat turut diboyong polisi dari wilayah Jakarta Selatan. Artinya, penyidik sudah harus memutuskan status hukum dari ketiganya usai masa waktu 1x24 jam berakhir sesuai KUHAP.

"Mudah-mudahan besok bisa kami rilis ya," lanjut dia.

Polri setidaknya telah meringkus delapan orang yang terafiliasi dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan diduga telah melakukan sejumlah penghasutan untuk membuat kericuhan selama demo penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Delapan orang itu terbagi menjadi empat orang ditangkap di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sementara empat lainnya ditangkap di Sumatera Utara, tepatnya wilayah Medan.

Dengan dijadikannya tiga oran ini sebagai tersangka, maka delapan aktivis KAMI yang sudah ditangkap sudah dijadikan tersangka semua.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan lima tersangka berinisial KA, JG, NZ, WRP, dan KA. Keseluruhannya pun diungkapkan Awi telah dilakukan penahanan oleh penyidik.

Awi baru mengungkap bahwa penangkapan beberapa orang di Medan dan Jakarta itu diduga berkaitan dengan penyebaran hasutan melalui grup Whatsapp sehingga menyulut kericuhan selama aksi unjuk rasa. Meski demikian, kasus mereka berbeda-beda.
Lihat juga: Amnesty: Penangkapan Aktivis KAMI untuk Sebar Ketakutan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Ancamannya 6 tahun penjara," kata Awi.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...gsung-ditahan#
nomoreliesAvatar border
37sanchiAvatar border
scorpiolamaAvatar border
scorpiolama dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.