Quote:
Rapat internal Komisi I DPR menyepakati pemberhentian Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Arief Hidayat periode 2017-2022.
Komisi I menolak surat pembelaan diri tertulis yang disampaikan Arief sebelumnya.
Kesepakatan itu telah disampaikan Komisi I kepada pimpinan DPR melalui surat yang ditandatangani Ketua Komisi I Meutya Hafid pada 2 Oktober 2020.
"(Surat keputusan menolak pembelaan diri Arief Hidayat) betul," kata anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris Senin (12/10/2020).
Charles mengatakan, Komisi I menilai kinerja Arief Hidayat sebagai Ketua Dewas TVRI cenderung buruk.
Arief Hidayat telah berkali-kali melanggar hasil simpulan rapat dengan Komisi I.
"Sesuai UU MD3, kesimpulan rapat mengikat kepada peserta rapat," ujar dia.
Hal ini bertalian dengan permasalahan internal dalam LPP TVRI, yaitu pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan disusul penonaktifan tiga Direktur TVRI.
Mereka adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Tidak hanya itu, konflik di internal karyawan TVRI juga semakin mencuat baik yang pro dan kontra terhadap Dewan Pengawas TVRI.
"Ini penilaian yang diberikan Komisi I terhadap kinerja yang bersangkutan berdasarkan beberapa rangkaian kejadian dan situasi yang sempat menyandera TVRI. Salah satunya termasuk kegaduhan akibat konflik internal yang terjadi di TVRI," kata Charles.
"Lalu ada juga rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang tidak ditindaklanjuti oleh Ketua Dewas TVRI," tambah dia.
Berdasarkan surat Komisi I, pimpinan DPR pun mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal pemberhentian Arief Hidayat sebagai Ketua Dewas LPP TVRI.
Surat tersebut diteken Ketua DPR Puan Maharani pada Senin (5/10/2020).
Sumber:
KOMPAS