gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Aktivis Antimasker Banyuwangi yang Jemput Paksa Jenazah COVID-19 Ditahan
Banyuwangi - Aktivis antimasker M Yunus Wahyudi dijebloskan ke tahanan Mapolresta Banyuwangi. Penjemput jenazah pasien positif COVID-19 ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam.
Yunus dibawa oleh aparat dari ruang Unit V Satuan Reserse Kriminal ke rumah tahanan Mapolresta pukul 20.45 WIB. Yunus tersenyum dan sempat memberikan statement terkait penahanan dirinya, atas kasus pengambilan jenazah secara paksa di salah satu rumah sakit di Banyuwangi, beberapa waktu yang lalu.

"Hari ini saya disel oleh aparat kepolisian karena penjemputan jenazah COVID-19 di Banyuwangi," ujarnya kepada wartawan.

"Saya telah menginspirasi rasa ketakutan pada rakyat Banyuwangi. Selamat untuk rakyat banyak semoga selamat," ujarnya, Selasa (13/10/2020).

Yunus kemudian dibawa masuk ke sel tahanan Mapolresta Banyuwangi dengan kawalan ketat dari aparat kepolisian. Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin membenarkan adanya penahanan aktivis antimasker di Banyuwangi ini.

"Memang benar sudah kami tahan," ujarnya kepada detikcom.

Arman menambahkan, Yunus dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 45 huruf a Jo Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

"Karena ancaman di atas 5 tahun makanya kita tahan," tambahnya.

Sebelumnya Yunus ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Penetapan status tersangka pada Yunus ini merupakan hasil gelar perkara atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi.

Arman menyebut, sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk empat saksi ahli yang berkaitan dengan kasus ini. Ada ahli Bahasa, ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ahli kekarantinaan Kesehatan dan ahli penyakit paru.

"Sebelumnya kita sudah memeriksa saksi ahli dan mengamankan beberapa alat bukti," tegasnya.

M Yunus Wahyudi yang mengaku sebagai aktivis antimasker di Banyuwangi menjemput paksa pasien positif COVID-19. Kala itu ia berkata, jika dirinya ditangkap, pihaknya akan menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang pemberlakuan masker.

Peraturan Gubernur Jatim No 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang sudah berlaku disoal oleh Yunus. Dirinya siap dipenjara jika memang dinilai salah. Namun dirinya juga akan menggugat Pergub yang mengatur tentang larangan tak bermasker.

"Jika saya tak bermasker penjarakan saya. Saya akan gugat Pergub yang dikeluarkan Pemprov Jatim," ujarnya kepada detikcom, Minggu (4/10/2020).

Jika hanya Pergub, kata Yunus, aturan yang diberlakukan lemah menurutnya. Sebab Pergub tersebut sudah merampas hak masyarakat yang ingin sehat. Karena menurutnya, menggunakan masker baginya tidak sehat. Sebab gas CO2 yang dikeluarkan saat bernapas akan meracuni tubuh.

https://news.detik.com/berita-jawa-t...d-19-ditahan/2

Jerinx next level...emoticon-Ngakak

Tunggu ente mewek di dalam yaakkk aktivis anti maskeremoticon-Leh Uga
togoggodotAvatar border
pein666Avatar border
balineseryuuAvatar border
balineseryuu dan 11 lainnya memberi reputasi
10
2.3K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.