Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jimmyjunAvatar border
TS
jimmyjun
KSPI Tidak Akan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Hari Ini
KSPI Tidak Akan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Hari Ini

Aksi unjuk rasa KSPI di depan Gedung DPR pada Senin (3/8/2020). Unjuk rasa ini meminta DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan PHK massal di tengah pandemi Covid-19


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI) Said Iqbal memastikan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020).

Said menyatakan, tidak ada sebab khusus atas tidak terlibatnya KSPI dalam demonstrasi hari ini. Ia menyatakan bahwa KSPI memang tidak memiliki rencana aksi sebelumnya.

"Tidak ada (aksi). Tidak ada alasan apa pun, memang tidak ada rencana aksi," ujar Said melalui pesan tertulis ketika dikonfirmasi, Selasa pagi.

Said menambahkan bahwa aksi KSPI selanjutnya masih akan dibahas oleh jajaran organisasinya melalui rapat terlebih dahulu.

"Masih menunggu rapat organisasi lebih lanjut," ungkap dia.

Namun demikian, pihaknya tetap tegas menolak UU Cipta Kerja, terutama pada klaster ketenagakerjaan.

Sehari sebelumnya (12/10/2020), dalam konferensi pers yang digelar oleh KSPI, Said menyatakan, pihaknya menuntut Presiden dan pimpinan DPR untuk melakukan executive maupun legislative review untuk mengubah UU Cipta Kerja.

"Sebelum ditandatangani UU Cipta Kerja ini, kami meminta dan memohon dengan segala hormat kepada Presiden dan pimpinan DPR untuk menggunakan hak executive review atau legislative review," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Executive review yang dimaksud Said, adalah agar lembaga eksekutif atau pemerintah, dalam hal ini Presiden, menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Sementara itu, melalui legislative review, Presiden dapat mengambil langkah untuk menguji peraturan yang sudah disahkan.

Selain kepada Presiden, pihak KSPI juga menuntut pihak DPR untuk dapat mengambil langkah review atas undang-undang yang telah disahkannya pada 5 Oktober 2020 tersebut.

Di samping melakukan tuntutan tersebut, Said menegaskan bahwa buruh akan tetap melakukan aksi yang berfungsi sebagai pengingat kepada pihak DPR, selaku wakil rakyat.

Serikat buruh telah melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober dalam rangka menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan sejumlah federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak yang diberi nama mogok nasional.


Sumber:
Kompas
Penulis: Sonya Teresa Debora
Editor: Irfan Maullana
Dokumen KSPI
Diubah oleh jimmyjun 13-10-2020 11:47
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
930
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.