Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Mangasep0697Avatar border
TS
Mangasep0697
4 Divonis Seumur Hidup, Bentjok & Heru Harus Lebih Berat?
Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat sudah menetapkan vonis kepada 4 terdakwa skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan menyita sejumlah aset.Namun dua tersangka lainnya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat belum menjalankan sidang penuntutan karena terinfeksi virus covid-19.

Empat terdakwa yang sudah divonis yaitu, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Pengamat Pasar Modal, Teguh Hidayat berpendapat, hukuman pidana penjara atas empat terdakwa tersebut dinilai sudah cukup maksimal.


Namun, untuk terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat.Kedua orang tersebut, kata dia seharusnya dari sisi penyitaan aset harus jauh lebih besar karena memiliki peran yang besar yang menyebabkan Jiwasraya menelan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun, menurut BPK.

"Kita sebagai pelaku pasar menunggu bagaimana vonis Heru dan Benny, masalahnya ada di dua orang ini. Intinya yang kita tunggu, harapan kita, jangan cuma vonis yang sama, tapi juga harta disita, atau bayar denda [yang lebih besar], kerugian negara tidak main-main, ini bukan lagi korupsi biasa," kata Teguh saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (13/10/2020).


Dia berharap, dengan hukuman maksimal atas kedua terdakwa tersebut nantinya bisa menjadi peringatan keras dan memberi efek jera agar pelaku di industri pasar modal tidak main-main. Apalagi, kasus yang mengemuka usai Jiwasraya juga merembet ke kasus lain seperti Asabri yang kerugiannya mencapai Rp 10 triliun.

"Ini kerugian puluhan triliun dan melibatkan pasar modal secara keseluruhan. Vonis harus yang seberat-beratnya," katanya lagi.

Sebagai informasi saja, saat ini hanya tinggal Bentok dan Heru Hidayat yang belum menjalani sidang pembacaan tuntutan. Keduanya seharunya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 September 2020 lalu.

Namun, keduanya belum bisa dihadirkan di persidangan karena positif terinfeksi virus Corona.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono menyampaikan, jadwal sidang tuntutan Heru dan Bentjok akan menunggu setelah keduanya dinyatakan sehat dan sudah kembali ke rumah tahanan (rutan) dan diinformasikan oleh Kejaksaan.

"Menunggu kedua [terdakwa: Bentjok dan Heru] sehat dan kembali ke Rutan dan diinfokan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim barulah untuk keduanya dapat dilanjutkan persidangannya.


Karena kedua masih dalam kondisi sakit maka Pengadilan tidak dapat melanjutkan persidangannya," kata Bambang, kepada CNBC Indonesia, Senin (12/10/2020).

Sumber : CNBC INDONESIA
https://www.cnbcindonesia.com/market...us-lebih-berat
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
435
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.