Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

banyakmikirAvatar border
TS
banyakmikir
Zonk! DPR Klaim Omnibus Law yang Beredar Bukan Draf Final
Jakarta, CNBC Indonesia - DPR menegaskan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang tersebar luas di masyarakat bukan merupakan draf final dari RUU Cipta Kerja yang disahkan pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020) lalu.

Setidaknya ada dua draf RUU Cipta Kerja dengan nama file yang berbeda, dari beberapa Anggota DPR. Satu draf dengan nama file 'RUU Cipta Kerja FINAL-Paripurna' dan satu lagi dengan file '5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja - Paripurna'.


Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Baidhowi menegaskan bahwa dua draf yang beredar tersebut bukan merupakan draf final yang akhirnya disahkan di sidang paripurna. 


"Ya itu salah ambil. Tapi secara substansi redaksional sudah selesai semua keputusan Panja Tinggal memperbaiki tanda baca, titik koma. Draft yang disahkan di paripurna ya final. Tapi bukan yang bereda di luar," ujar Baidhowi kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/10/2020).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo, dirinya mengaku sedih karena draf RUU Cipta Kerja yang beredar merupakan draf yang belum final.

"Artinya, bahwa memang draft ini dibahas tidak sekaligus final itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan. Oleh karena itu, kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final," ujarnya melalui siaran resminya yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (8/10/2020).


"Sampai hari ini kita sedang rapikan, kita baca dengan teliti. Kembali naskahnya jangan sampai ada salah typo dan sebagiannya, nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden [Joko Widodo] untuk ditanda tangani jadi UU dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," kata Firman melanjutkan.

Dari yang kemudian sampai ke tengah masyarakat, kata Firman dijadikan untuk ajang provokasi. Padahal, baik yang diterima oleh buruh, masyarakat, dan mahasiswa tersebut tidak akurat data dan informasinya.

Misalnya saja, kata Firman seperti cuti haid, cuti kematian, upah minimum, outsourcing ada pembatasannya, kemudian pesangon itu ada semua.

"Khusus pesangon itu memang awalnya sesuai UU 13 itu kan ada sebanyak 32 kali tetapi 32 kali itu yang mampu melaksanakan itu hanya 7 persen perusahaan. Artinya kalau membuat UU itu harus bisa dilaksanakan tidak bisa membuat UU kasih pesangon 32 kali tapi tidak bisa dieksekusi malah rakyat makin dibohongi," ujarnya.

Oleh karena itu pastikan saja haknya daripada buruh itu dari perusahaan itu 19 negara hadir memberikan 6 kali jadi jumlah pesangon 25 kali.

"Peluangnya adalah ketika pesangon 32 kali tidak bisa dilaksanakan mungkin nanti ada pihak-pihak menjembatani menjadi tim negosiasi, akhirnya tercapai kesepakatan ini akhirnya terjadi manipulasi dan terjadilah moral hazard di situ," katanya.


https://www.cnbcindonesia.com/news/2...kan-draf-final


Nahhkan zonk emoticon-Wakaka
Gini amat kerja nya ya...saya kok heran yaa,knp ya anggota dewan kok gajinya besar, pdhal wakil rakyat, hrsnya disamakan saja dgn gaji buruh atau gaji ASN lahhemoticon-Malu (S)
reid2Avatar border
akamamichiAvatar border
jokopengkorAvatar border
jokopengkor dan 6 lainnya memberi reputasi
5
899
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.