Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr7Avatar border
TS
valkyr7
Kasus BTP Masih jadi Permasalahan di Dunia Internasional hingga Hari Ini
[Judul Asli]Kasus BTP Masih jadi Permasalahan di Dunia Internasional hingga Hari Ini, Komnas HAM: Kasusnya Ahok Itu Luar Biasa, Sampai Hari Ini tidak Selesai-selesai



Suar.ID - Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kasus penodaan agama menimbulkan masalah karena tidak jelas batasannya.

Definisi penodaan agama cenderung memuat unsur diskriminatif terhadap minoritas.

Taufan mencontohkan kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Kasusnya Ahok itu luar biasa, Sampai hari ini tidak selesai-selesai."

"Di internasional orang masih bertanya bagaimana kasus Ahok,” kata Taufan dalam sebuah webinar, melansir dari Kompas.com.

“Seolah-olah kita begitu kelamnya hanya gara-gara kasus itu,” ucap dia.


Taufan mengatakan, regulasi terkait persoalan agama semestinya diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun realitanya, polisi sering juga mengenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam memproses hukum laporan mengenai penodaan agama.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian juga dijadikan acuan penegak hukum memproses persoalan yang berkaitan dengan agama.

"Jadi kadang-kadang enggak jelas batasannya, untuk kasus tertentu dianggap sebagai penodaan agama, untuk kasus lain tidak."

"Ada unsur diskriminasi juga, terutama antara mayoritas dan minoritas," tutur dia.

Taufan menyebut, kasus penodaan agama di Jawa dan Sumatera jika dilakukan mayoritas, maka akan selamat dari sebuah delik.

Namun, jika yang melakukan adalah minoritas, dia akan terkena delik penodaan agama.

Sebaliknya, di NTT apabila penodaan agama dilakukan oleh mayoritas, maka akan mengalami nasib yang sama seperti minoritas di Jawa dan Sumatera.


Oleh karena itu, Komnas HAM menyarankan agar dilakukan kajian ulang terhadap semua regulasi yang berpotensi mengganggu hubungan sosial dan kemerdekaan
individu agar tercipta suasana demokrasi.

"Kita tidak mampu merumuskan apa sebenarnya problem kita."

"Kita punya berbagai regulasi yang sebetulnya banyak menimbulkan masalah,” kata Taufan.

“Kalau dibiarkan terus, distrust sosial semakin tinggi."

"Terkadang para ahli atau penegak hukum tidak menyadari, apa yang kita sebut sebagai bangsa mengalami kelunturan dalam hubungan-hubungan akrab dengan sesama anak bangsa" tutur dia.

https://suar.grid.id/amp/202373120/k...lesai?page=all

Masalah utamanya ya.. karena ada standar ganda.. selalu teriak2 kebebasan berpendapat dan kajian internal.. tapi ga terima kalo ada pihak lain yg berpendapat bebas dan punya kajian internal sendiri.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)

konodiodaAvatar border
JazedAvatar border
decodecaAvatar border
decodeca dan 14 lainnya memberi reputasi
15
2.2K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.