Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

banyakmikirAvatar border
TS
banyakmikir
Refly Harun Kecam Isi Omnibus Law Cipta Kerja:Hanya Iblis yg Membuat UU Spt Ini
TRIBUNJATENG.COM- Refly Harun menyoroti hak-hak pekerja di undang-undang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Refly Harun di Youtube Channel miliknya yang diunggah pada Selasa (6/10/2020).

Refly Harun mengatakan Omnibus Law ini sudah diwacanakan Presiden Jokowi sejak dilantik menjadi presiden pada periode kedua.

Refly Harun mengatakan proses pembahsan Omnibus Law di saat pandemi seperti ini tidak terbuka.

"Proses pembahasan Omnibus Law ini tidak terbuka, DPR tidak mendengarkan aspirasi masyarakat, DPR dan pemerintah menyetujui RUU Omnibus Law, karena memang presiden ngebet.


Kalau sudah disahkan DPR dan pemerintah, maka secara teknis RUU itu pasti menjadi UU dan akan berlaku

"karena konstitusi kita mengatakan kalau RUU sudah disahkan bersama, tanpa ada tanda tangan presiden pun, 30 hari sejak persetujuan, RUU itu sudah sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan," tulisnya.

Kemudian, Refly Harun menanggapi penolakan Omnibus Law yang dilakukan oleh KSPI.

Refly Harun menjelaskan memang negara-negara maju menggunaan upah perjam, tetapi upah pekerja itu sangat banyak.

"Misalnya di Amerika, satu jam bisa mendapatkan 50 dollar, misal dikali 8 jam sudah berapa juta rupiah perhari," ujarnya.

Refly Harun lalu menyebut hal itu mungkin tidak bisa berlaku di Indonesia.

"Itu di Amerika, tapi sayangnya di negara kita, upah per jam berapa," ujar Refly Harun.


Refly Harun lalu menyoroti kebijakan pemberian upah minum provinsi (UMK).

Menurutnya, hal itu cukup merugikan pekerja.

Tak hanya itu, Refly Harun menyoroti soal tidak adanhya sanksi bagi pengusahan yang tidak memberikan upah dibawah UMP.

"Nah kita lihat betapa mandulnya yang namanya regulasi UMP terebut," ujarnya.

Refly Harun juga menyayangkan adanya ketentuan pengusaha yang tidak mendapatkan sanksi ketika tidak memberikan upah tepat waktu.

Refly Harun lalau menyoroti beberapa poin pasal omnibuslaw yang merugikan pekerja dalam hal pesangon.

Misalnya ketika pekerja mengundurkan diri tidak ada uang pisah, ketika mendapat surat peringata ke-3 tidak mendapat pesangon, ketika meninggal dunia tidak mendapat pesangon, ketika perusaan bangkrut pekerja tidak mendapat pesangon.

"Ini begitu dzalim, padahal kematian itu sendiri sudah memberikan duka mendalam untuk ahli waris, padahal bisa jadi dia meninggal dunai saat menjalankan tugas," ujar Refly Harun.

Refly Harun merasa kecewa ketika poin omnibus law yang menyebut pekerja yang di PHK mendekati usia pensiun maka tidak mendapat pesangon.


"Waduh, lama-lama buruh hanya diperas," ujarnya.

Refly Harun tampak kesal ketika membaca sebuah isi omnibus law yang menyebut pekerja yang di PHK karena mengalami sakit atau cacat akibat kecelakaan kerja tidak mendapatkan pesangon.

"Ini dzalim sekali, ini hanya iblis yang membuat undang-undang seperti ini, tidak memanusiakan manusia, begitu lemahnya posisi pekerja, saya hanya membacakan poin-poin yang dirilis oleh KSPI ini," ujar Refly Harun.

Refly Harun lalu menyoroti soal outsourcing dan para pekerja asing yang tidak diwajibkan berbahasa Indonesia.

Refly Harun lalu mengatakan isi-isi omnibus law itu wajar membuat buruh dan pekerja marah.

"Semua hak pekerja sudah dicabut oleh undang-undang omnibus law," ujar Refly Harun.

https://jateng.tribunnews.com/amp/20...i-ini?page=all


Iblis !!!!
0
890
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.