masramidAvatar border
TS
masramid
Sehari Sebelum Mogok Nasional, Jokowi Panggil Pimpinan Serikat Buruh ke Istana, .....
Sehari Sebelum Mogok Nasional, Jokowi Panggil Pimpinan Serikat Buruh ke Istana, Termasuk Said Iqbal

Senin, 5 Oktober 2020 13:07
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan keterangan terkait aksi buruh di DPR RI. Selasa (2/10/2019).



WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil pimpinan serikat pekerja ke Istana, terkait Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

"Infonya begitu, dipanggi hari ini," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat saat dihubungi Tribun, Senin (5/10/2020).

Menurut Mirah, salah satu pimpinan serikat pekerja yang dipanggil Presiden Jokowi adalah Said Iqbal, yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Selain itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, juga turut dipanggil ke Istana.

"Permintaan dari kami memang agar dibuka ruang negosiasi, kalau memang pertemuan tersebut dalam rangka negosiasi sebelum diputuskan dalam paripurna, itu lebih baik."

"Semoga dampak dari pertemuan tersebut positif bagi pekerja," papar Mirah.


Mirah menjelaskan, para pekerja tidak muluk-muluk meminta kepada pemerintah, di mana persoalan kontrak tidak diterapkan selamanya, tanpa ada batasan waktu.

Kemudian, persoalan tenaga outsourcing harus ada batasan bidangnya, jangan diterapkan ke semua jenis pekerjaan.

"Kalau tentang upah, kan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 78."

"Itu sudah bagus, meskipun sudah sangat memiskinkan pekerja buruh."

"Artinya sudah sangat minim, jangan diutak-atik lagi," papar Mirah.

Sebelumnya, puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja menyepakati aksi mogok nasional, sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Kesepakatan tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja, dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (28/9/2020).

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional direncanakan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai 6 Oktober 2020, dan diakhiri saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi."

"Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said lewat keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).

Menurutnya, dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi), dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” ucap Said.

Said menyebut, mogok nasional dengan menyetop produksi akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan, di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.

Melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, dan industri besi dan baja.

Juga, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Mogok nasional dilakukan sebagai bentuk protes buruh Indonesia terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha.

Misalnya, dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.
“Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi."

"Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” tutur Said Iqbal.

Sebagai pra mogok nasional, buruh Indonesia juga berencana melakukan aksi unjuk rasa setiap hari, yang rencananya dimulai pada 29 September hingga 8 Oktober 2020.

Selain itu, bersama elemen lain, buruh juga akan melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia pada 1 dan 8 Oktober.

Di Ibu Kota, sasaran aksi buruh adalah Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR.

Sedangkan di daerah, aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur atau DPRD setempat.

“Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagaimana kami jelaskan di atas,” paparnya.

Sebelumnya, KSPI dan serikat pekerja lainnya akan melakukan mogok nasional, jika DPR dan pemerintah tidak mengakomodir kepentingan buruh dalam RUU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, jika pembahasan RUU Cipta Kerja yang sudah membicarakan klaster ketenagakerjaan, tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh dan dilakukan sistem kejar tayang agar disahkan pada 8 Oktober 2020.

Maka, seluruh serikat pekerja menggelar aksi besar-besaran secara nasional.

“Tidak hanya itu, KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi,” kata Said, Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Menurutnya, dalam aksi tersebut sudah terkonfirmasi, berbagai elemen masyarakat akan bergabung untuk mendesak menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan, jika tidak mengakomodir masukan buruh.


Di sisi lain, Said mengapresiasi sikap tujuh fraksi yang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk klaster ketenagakerjaan, menyatakan kembali kepada pasal-pasal di dalam UU 13/2003.

Dengan kata lain, draf RUU Cipta kerja klaster ketenagakerjaan dikembalikan sesuai Undang-undang No 13 Tahun 2003.

“Bilamana komitmen ini dilanggar oleh DPR dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan perlawanan kaum buruh dan beberapa elemen masyarakat yang lain akan semakin masif,” paparnya.

Adapun yang ditolak buruh dari RUU Cipta Kerja antara lain hilangnya UMK dan UMSK, adanya upah padat karya, kenaikan upah minimum hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, dan PHK dipermudah.

Kemudian, hak upah atas cuti hilang, cuti haid hilang, karyawan kontrak seumur hidup, karyawan outsourcing seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan komponennya ada yang dihilangkan, jam kerja eksploitatif.

Selanjutnya, TKA buruh kasar mudah masuk ke Indonesia, jaminan kesehatan dan pensiun hilang dengan berlakunya sistem kontrak dan outsourcing seumur hidup, dan hilangnya sanksi pidana.

KSPI bersama serikat pekerja lain, sebelumnya kembali meminta klaster ketenagakerjaan di keluarkan dari Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikan seiring Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mulai membahas klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja pada Sabtu (26/9/2020).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, selain mengeluarkan klaster ketenagakerjaan, serikat pekerja juga meminta tidak ada pasal-pasal di dalam UU 13/2003 yang diubah atau dikurangi.

"Bila ada permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam UU No 13/2003 dalam rangka meningkatkan investasi dan menghadapi revolusi industri 4.0."

"Mari kita dialog untuk dimasukan dalam omnibus law."

"Tapi tidak boleh sedikitpun merubah apalagi mengurangi isi UU Nomor 13 Tahun 2003," kata Said, Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Oleh sebab itu, kata Said, buruh Indonesia mendesak Panja Baleg DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Karena, saat pembahasannya besar kemungkinannya akan terjadi pengurangan hak-hak buruh yang diatur dalam pasal-pasal pada undang-undang tersebut.

Said menyebut, pemerintah dan DPR seakan kejar tayang dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, tanpa mendengarkan pihak lain yang akan terdampak dari aturan tersebut jika telah disahkan.

“KSPI dan buruh Indonesia menolak keras sistem kejar tayang yang dipaksakan oleh pemerintah dan DPR, di mana omnibus law akan disahkan pada tanggal 8 Oktober 2020,” bebernya. (Seno Tri Sulistiyono)

Editor: Yaspen Martinus
Sumber: Tribunnews

https://wartakota.tribunnews.com/amp...iqbal?page=all
0
570
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.