Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Mangasep0697Avatar border
TS
Mangasep0697
Vonis Kasus Jiwasraya di PN Jakpus Tak Terhalang Lockdown
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tetap menjadwalkan sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Sidang tetap digelar meski PN Jakpus tengah menerapkan lockdown.
 
"Persidangan PT Asuransi Jiwasraya untuk acara putusan akan tetap dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2020," kata Staf Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Oktober 2020

Baca juga : Kasus Jiwasraya Super Prioritas, Begini Nasib Aset Sitaan

 
PN Jakpus meminta pengunjung sidang dan awak media mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus korona (covid-19) selama peradilan berlangsung. Kapasitas ruang sidang juga dibatasi. 

"Ada pembatasan yang masuk di ruang sidangnya, di luar kita menggunakan giant monitor," ucap Bambang.
 
Sebelumnya, sebanyak 61 pegawai di lingkungan PN Jakpus dinyatakan reaktif virus covid-19 setelah menjalani tes rapid dan tes swab atau usap. Pegawai terdiri atas pimpinan, hakim, aparatur sipil negara (ASN), petugas keamanan, dan petugas kebersihan.
 
Mereka yang dinyatakan reaktif akan kembali menjalani tes usap lanjutan. Situasi tersebut membuat PN Jakpus menerapkan lockdown hingga Jumat, 16 Oktober 2020.
 
Sementara itu, perkara Jiwasraya menjerat enam orang terdakwa. Mereka adalah Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
 
Mereka diduga merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
 
Keenamnya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
nomoreliesAvatar border
nanaya86Avatar border
nanaya86 dan nomorelies memberi reputasi
2
396
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.