• Beranda
  • ...
  • Bisnis
  • Omnibus Law Cipta Kerja, Pekerja Asing Bisa Bebas Bayar Pajak

masramidAvatar border
TS
masramid
Omnibus Law Cipta Kerja, Pekerja Asing Bisa Bebas Bayar Pajak
Omnibus Law Cipta Kerja, Pekerja Asing Bisa Bebas Bayar Pajak


CNN Indonesia :Selasa, 06/10/2020 
Omnibus Law Ciptaker mengatur WNA dapat dibebaskan dari pajak penghasilan sepanjang memenuhi dua persyaratan. Salah satunya, memiliki keahliah tertentu.

Omnibus Law Ciptaker mengatur WNA dapat dibebaskan dari pajak penghasilan sepanjang memenuhi dua persyaratan. Salah satunya, memiliki keahliah tertentu. 



Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia -- dalam Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Perubahan itu tertuang dalam Pasal 111. 

Salah satunya, tentang pengecualian PPh terhadap pekerja asing yang tinggal dan menetap di Indonesia. Omnibus Law Cipta Kerja menambahkan Pasal 4 ayat (1a) yang memberikan pengecualian dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) mengenai penghasilan yang menjadi objek pajak terhadap WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

WNA yang menjadi SPDN dapat dibebaskan dari pajak penghasilan yang diterima di Indonesia sepanjang ia memenuhi dua persyaratan. Pertama, pekerja yang bersangkutan harus memiliki keahlian tertentu; dan kedua, pembebasan pajak tersebut berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak WNA ditetapkan sebagai SPDN.

Kendati demikian, pembebasan PPh tersebut tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra.

"Atau atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia," jelas aturan tersebut.
Nantinya, kriteria keahlian tertentu yang dimaksud bakal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sekaligus bakal mengatur mengenai tata cara pengenaan PPh terhadap WNA

Selain itu, Pasal 111 RUU Cipta Kerja juga menambahkan perincian baru pada Pasal 4 ayat (3) di UU PPh, yakni pada huruf f mengenai dividen dan penghasilan yang dikecualikan dari objek.

Dividen yang dikecualikan dari pajak tersebut terdiri dari tiga jenis. Pertama, dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi sepanjang dividen itu diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau yang diterima oleh badan dalam negeri.

Kedua, dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri atau orang pribadi sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Syarat agar dividen dari luar negeri dikecualikan dari objek pajak antara lain dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit harus sebesar 30 persen dari laba setelah pajak. Ketiga, dividen tersebut harus diinvestasikan di Indonesia sebelum Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen.

Jika wajib pajak tidak menginvestasikan penghasilan dari dividen ataupun penghasilan BUT luar negeri setelah pajak dalam jangka waktu tertentu maka dividen dan penghasilan dari BUT luar negeri itu akan menjadi penghasilan pada tahun pajak.

Dengan demikian, pajak atas penghasilan yang telah dibayar di luar negeri merupakan kredit pajak sesuai dengan Pasal 24 UU PPh.

Lebih lanjut, Pasal 111 UU Cipta Kerja juga menambah ketentuan pada Pasal 26 UU PPh, yakni penambahan ayat (1b). Pasal 26 ayat (1b) memuat ketentuan mengenai PPh Pasal 26 atas bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang pada Pasal 26 ayat (1) huruf.

Dalam Pasal 26 ayat (1b), disebutkan bahwa tarif sebesar 20 persen dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP).
(hrf/sfr)

Sumber,CNN ;Law Cipta Kerja, Pekerja Asing Bisa Bebas Bayar Pajak cnn.id/554942







0
152
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
BisnisKASKUS Official
69.8KThread11.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.