masramidAvatar border
TS
masramid
35 Investor Global Surati Pemerintah: RUU Ciptaker Rusak Lingkungan
35 Investor Global Surati Pemerintah: RUU Ciptaker Rusak Lingkungan

Reporter: Vincent Fabian Thomas
06 Oktober 2020
35 Investor Global Surati Pemerintah: RUU Ciptaker Rusak Lingkungan



Ke-35 investor itu berpandangan RUU Cipta Kerja akan berdampak terhadap lingkungan, hak asasi manusia dan ketenagakerjaan.

tirto.id - Sekitar 35 investor global yang mewakili investasi (AUM) senilai 4,1 triliun dolar AS membuat surat terbuka kepada pemerintah Indonesia menyikapi Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Ke-35 investor itu berpandangan RUU yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR ini akan merusak iklim investasi.

RUU Cipta Kerja dianggap bakal melanggar standar praktik terbaik internasional yang ditujukan untuk mencegah konsekuensi berbahaya dari aktivitas bisnis. Pada akhirnya hal ini akan menghalangi investor dari pasar Indonesia.

Surat itu juga menyoroti kerangka perizinan, pemantauan kepatuhan lingkungan, konsultasi publik, dan sistem sanksi yang diyakini akan berdampak parah terhadap lingkungan, hak asasi manusia dan ketenagakerjaan. Kekhawatiran inilah yang menjadi sumber ketidakpastian yang dihindari investor.

“Sebagai investor, kami khawatir deregulasi ini akan berdampak negatif bagi perusahaan investasi dan portofolio kami secara keseluruhan karena berpotensi meningkatkan risiko reputasi, operasional, regulasi, dan iklim yang ditimbulkan bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia," ucap dokumen surat terbuka yang diterima reporter Tirto, Senin (5/10/2020).

Robeco salah satu perusahaan yang menandatangani surat itu menyatakan para investor ingin memulai dialog dengan pemerintah Indonesia menyikapi aturan baru ini. Mereka menyatakan sebagai investor, sudah menjadi keharusan bagi mereka untuk mengikuti perkembangan regulasi untuk mengambil keputusan investasi yang tepat.

“Selagi kami menilai perlunya reformasi aturan terkait berusaha di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran mengenai dampak negatif pada perlindungan lingkungan hidup yang disebabkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja," ucap Senior Engagement Specialist Robeco Peter van der Werf dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Adapun daftar ke-35 investor itu adalah:
1. a.s.r. asset management
2. ACTIAM
3. Aviva Investors
4. BMO Global Asset Management
5. Boston Common Asset Management
6. Christian Super
7. Church Commissioners for England
8. The Church of England Pension Board
9. Congregation of Sisters of St. Agnes
10. Dana Investment Advisors
11. Domini Impact Investments LLC
12. Dominican Sisters ~ Grand Rapids
13. Dominican Sisters of Mission San Jose
14. Dominican Sisters of San Rafael
15. Figure 8 Investment Strategies
16. Future Super
17. Green Century Capital Management
18. Indép’AM
19. Karner Blue Capital
20. KLP
21. Legal & General Investment Management
22. Local Authority Pension Fund Forum
23. NN Investment Partners
24. OP Investment Management
25. Pax World Funds
26. Religious of the Sacred Heart of Mary Western Province
27. Robeco
28. Seventh Generation Interfaith, Inc.
29. The Sister of St. Francis of Philadelphia
30. Sisters of St. Joseph of Orange
31. Skye Advisors LLC
32. Socially Responsible Investment Coalition
33. Storebrand Asset Management
34. Sumitomo Mitsui Trust Asset Management
35. Trillium Asset Management
(tirto.id - vft/glr)

Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan

https://tirto.id/35-investor-global-...ingkungan-f5BY



nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
803
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.