Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

masramidAvatar border
TS
masramid
Buruh menolak RUU Omnibus Law Ciptaker karena lebih banyak ruginya.
Usai dikebut DPR dan Pemerintah di masa pandemi disebut membuat perlindungan bagi buruh makin lemah.



(Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah poin dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang akan disahkan DPR pada Rapat Paripurna dalam waktu dekat dinilai merugikan buruh. 

Sebelumnya, Dewan dan Pemerintah menyepakati RUU ini dalam Raker Pengambilan Keputusan Tingkat I di DPR pada Sabtu (3/10) malam. Ragam ketentuan kontroversial yang merugikan rakyat turut mewarnainya.

Beragam protes dan aksi muncul sebagai reaksi atas kesepakatan ini, salah satunya dari golongan para buruh di tanah air. Mereka bahkan bakal melakoni aksi mogok nasional bilamana kesepakatan RUU Ciptaker ini terus dibahas dan bakal diundangkan menjadi UU.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun membeberkan alasan mengapa beberapa poin dalam RUU Ciptaker ini harus disoroti dan kemudian ditolak sebab dinilai merugikan kaum buruh.

Pertama, RUU Ciptaker menghapus upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK). Sedangkan KSPI menilai UMK tidak perlu diberikan syarat karena nilai UMK yang ditetapkan di setiap kota/kabupaten berbeda-beda di tingkat nasional.

Kedua, pemangkasan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan enam bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang menyatakan tidak ada batas waktu kontrak atau kontrak seumur hidup.

Kelima, jam kerja yang eksploitatif atau tanpa batas jelas dinilai merugikan fisik dan waktu para buruh .

Keenam, penghilangan hak cuti dan hak upah atas cuti. Protes ini juga disampaikan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang menyebut salah satu pasal di klaster ketenagakerjaan menyebutkan secara jelas bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayar upah buruh perempuan yang mengambil cuti haid secara penuh.

Dalam pembahasan RUU Kontroversial ini, sebanyak tujuh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (8/10) mendatang, sementara dua fraksi lainnya menolak.

Adapun, tujuh fraksi yang menyetujui RUU ini dibahas pada tingkat selanjutnya yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi yang menyampaikan penolakan pengesahan RUU Ciptaker itu adalah Partai Demokrat dan PKS.

(khr/arh)

Sumber,
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...ingga-hak-cuti
genstiwaAvatar border
areszzjayAvatar border
jokopengkorAvatar border
jokopengkor dan 3 lainnya memberi reputasi
2
691
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.