Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

masramidAvatar border
TS
masramid
Keistimewaan Beli Kendaraan Listrik Selain DP 0 Persen
Keistimewaan Beli Kendaraan Listrik Selain DP 0 Persen

Bebas ganjil genap Jakarta BBN dan parkir murah

CNN Indonesia
Jumat, 02/10/2020 20:12


Pemilik kendaraan listrik diberikan keistimewaan selain uang muka 0 persen, yaitu berita kebal ganjil genap hingga pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemilik mobil listrik mendapat sejumlah keistimewaan demi menarik minta beli konsumen. (Foto: CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)

Jakarta, CNN Indonesia -- Kendaraan listrik mendapat keistimewaan sebab pembelian bisa dilakukan secara kredit dengan uang muka (down payment/DP) nol persen mulai 1 Oktober 2020.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI Nomor 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka) yang berlaku 1 Oktober 2020.

Selain insentif fiskal, jauh sebelum itu kendaraan listrik punya insentif non fiskal yang berlaku sejak tahun lalu yakni kebal terhadap aturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta. Mobil listrik bebas ganjil genap sejak Agustus 2019.

"Yang menarik kebijakan pak gubernur kita berikan pengecualian untuk kendaraan listrik," ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo saat itu.

Selain itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan bermotor berbasis listrik mobil dan motor.

Aturan ini ada pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan 2024.

Sementara itu ada insentif non fiskal yang masih menjadi usulan bakal kendaraan listrik.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto pernah mengatakan insentif non fiskal yang bisa diterapkan pada kemudian hari seperti kemudahan mendapat parkir atau tarif parkir murah.

"Ya banyak insentif (non fiskal), bisa dengan parkir lebih murah atau dapat tempat khusus dan lain sebagainya," ungkap Jongkie.(ryh/mik)

Sumber, 
https://m.cnnindonesia.com/teknologi...in-dp-0-persen
Diubah oleh masramid 03-10-2020 19:46
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
503
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.