grapiter21Avatar border
TS
grapiter21
10 Pengacara Muda jadi kuasa Hukum Gadis12thn korban Nafsu Bejat Kakek 60thn
Kasus pencabulan di bawah umur kembali terjadi di situbondo. Peristiwa kelam itu dialami seorang perempuan sebut saja Bunga (Korban) 12th yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar.



Bocah berusia 12 tahun itu menjadi korban yang di duga pelaku S hampir 1tahun lamanya, di dusun randu agung RT 02/RW 01 ,Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kab. Situbindo.

Hal tersebut, bermula korban di ajak oleh pelaku yang masih tetangganya untik di suruh pijat di dalam kamar pelaku saat orang rumah yang di duga pelaku S tidak ada dirumah. pada saat itu, setelah mijet si pelaku memberi uang ke pada korban sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah) dengan syarat harus membuka baju tetapi si korban berusaha lari akan tetapi pintu kamar ternyata sudah keadaan terkunci hingga pelaku meniduri si korban dengan mulut disumpal tangan yang memegang kain kaos bekas, hingga si korban sempat kesulitan bernafas hinga lemas samabil menahan sakit. Terang Bunga (Korban)





Bunga (korban) dangan adanya kejadian itu lantas tidak berani menggadu kepada keluarga atau teman sejawanya, sebab S mengancam Korban. Di duga pelaku S melihat perbuatanya tidak di ketahui menganggap korban takut untuk bercerita pada orang lain. Yang di duga pelaku S selang 1 minggu ternyata melakukan perbuatanya kembali hingga kurang lebi 1 tahun lamanya, sampai ada perubahan sikap yang membuat kecurigan terhadap paman korban, terhadap gerak-gerik si Bunga (korban). Terang paman korban

ketika awak media melakukan konfirmasi ke pihak keluarga si paman korban membenarkan keterangan yang di sampaikan oleh keponakannya. Terang paman." Dan pada saat itu rumah korban ada 10 ADVOKAT yang di wakili oleh 5 orang di antaranya :
1.GRAVITAS YUPITERY, SH Selaku wakil ketua ferari
2. FRAS GANDHI HIDAYAHTULLAH, SH seksen ferari
3. EDY WIJOYO, SH 
4.FIKA ANGGRAINI, SH
5. NURFAIZATUL AMRI , Amd. Keb, SH
Yang akan mengawal dan mendampingi pihak korban sebagai kuasa hukumnya.



GRAVITAS YUPITERY, SH Selaku wakil ketua ferari sekaligus kordinator dari 10 advokat kuasa hukum yang akan mendampingi perkara asusila yang di duga di lakukan oleh S, sebagai mana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan yaitu antara lain Pasal 76D (persetubuhan dengan anak) dan Pasal 76E (pencabulan anak)
Pasal 76D UU 35/2014.

Dalam perkara ini saya dan tim 10 advokat siap mendampinggin Bunga (korban) dan keluarga dari tingkat penyidikan, penyelidikan hingga di tingkat pengadilan agar korban mendapatkan ke adilan dan hak-haknya. Terang GRAVITAS YUPITERY, SH
Diubah oleh grapiter21 02-10-2020 05:57
0
396
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.5KThread3.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.