Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

medtopAvatar border
TS
medtop
Curi Pengisap Udara, 3 Pria Ditangkap Polisi
Curi Pengisap Udara, 3 Pria Ditangkap Polisi
Medan Top - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap tiga orang tersangka pelaku pembobolan ruko di Medan. Ketiga tersangka terlibat pencurian atau pembobolan di ruko milik Bukti Naek (30) di Komplek Multatuli Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (29/9/2020).

Tersangka adalah JA (31), S (37) dan ES (27), ketiganya merupakan warga Pasar 3 Km 18 Binjai. Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur stop kontak, t switch, elitech (ncb), exhaust fan (pengisap udara), kabel dan pengeras suara. Total perkiraan kerugian korban mencapai Rp 7.000.000.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu ketiga tersangka membongkar toko milik korban. Usai beraksi, ketiganya kemudian berupaya melarikan diri.

Dikatakan Yaqin, korban mendengar suara ribut-ribut di tokonya yang sedang kosong. Kemudian, korban masuk ke dalam toko dan melihat ketiga pelaku mencuri barang-barang miliknya.

“Saat korban berteriak maling, ketiga pelaku kemudian mencoba kabur dengan cara melompat ke jendela yang terali besinya sudah dirusak oleh mereka,” ujar Yaqin, Rabu (30/9/2020), mewakili Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan.

Kemudian, kata Yaqin, saat para pelaku mencoba kabur ke Jalan Multatuli, mereka dikejar warga dan petugas Polsek Medan Kota yang sedang patroli. Tak jauh dari lokasi, ketiganya pun berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke pos empat sekuriti Komplek Multatuli.

“Korban langsung membuat laporan, sementara ketiga tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan selanjutnya,” ungkap Yaqin.

Kepada petugas, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Aksi itu mereka lakukan setelah menduga tidak ada orang di dalam toko tersebut. Namun perkiraan mereka salah, karena saat mereka beraksi pemilik ruko mengetahuinya.

“Kasus ini sedang kita proses. Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkas Yaqin.

https://www.medtop.co.id/2020/10/cur...ditangkap.html
0
543
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Militer dan Kepolisian
Militer dan Kepolisian
KASKUS Official
2.2KThread2.3KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.