WasmadEdiSusilo
TS
WasmadEdiSusilo
Golkar Beri Bantuan Hukum Waket DPRD Tegal Tersangka Dangdutan Saat Pandemi
SMOL.ID, BATANG – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus konser dangdut saat pandemi virus Corona (COVID-19). Ketua harian DPD Golkar Jawa Tengah (Jateng) Wihaji menyebut pihaknya siap memberikan bantuan hukum jika diminta Wasmad.

“Ya apabila yang bersangkutan minta didampingi oleh DPD 1 Golkar, saya kira kewajiban kita untuk mendampingi. Dia juga ketua DPD Golkar Kota Tegal,” kata Wihaji, Selasa (29/9/2020).

Wihaji menyebut pihaknya telah memberikan teguran keras untuk Wasmad yang juga Ketua DPD Golkar Kota Tegal itu. Bantuan hukum itu diberikan karena struktur partai memang memiliki bidang hukum.

“Tetapi, catatan bukan untuk intervensi (hukum),” ujar Wihaji.

Wihaji menyebut dari semua kasus yang pernah dialami kader Golkar, kasus yang menjerat Wasmad terbilang baru. Sebab, baru kali ini ada kadernya yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Kita pastikan semoga tidak terulang di daerah-daerah. Pimpinan partai Harus menjadi contoh rakyat. Termasuk dalam Pilkada ini, tolong di 21 kabupaten/kota Jawa Tengah untuk menerapkan aturan protokol kesehatan aturan yang ada di PKPU dijalankan dengan baik,” pesan Wihaji.

Wihaji menyebut pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlangsung. Selain itu, pihaknya juga sudah mengirimkan surat teguran keras kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan situasi pandemi Corona.

“Yang kedua, tentu selaku pimpinan partai Golkar, kita menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, karena ini adalah proses penegakan hukum, kita negara hukum, saya kira kita tidak mengintervensi , silakan proses hukum dilaksanakan kita hormati,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka kasus konser dangdut di saat pandemi virus Corona pada Senin (28/9). Wasmad diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan karena kegiatan konser dangdut itu menimbulkan kerumunan massa.

“Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara, maka kami menetapkan saudara WES sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Tegal, AKBP Rita Wulandari, saat jumpa pers di Mapolresta Tegal, Senin (28/9).

Atas perbuatannya, Wasmad dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman satu tahun penjara.(lin/smol/dtc)

Sebagian atau seluruh artikel ini telah diterbitkan di : https://smol.id/2020/09/29/golkar-be...-saat-pandemi/
© 2020 - Suluh Media Network
nomoreliesdelia.adel
delia.adel dan nomorelies memberi reputasi
2
313
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
668.8KThread39.5KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.