Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

phoeziesAvatar border
TS
phoezies
Wapres Maruf Amin: Masyarakat Berhak Tahu Informasi Covid-19 Harus Terpenuhi
Wapres Maruf Amin: Hak Masyarakat Tahu Informasi Covid-19 Harus Terpenuhi, Sesuai Amanat UU
Arman Muharam
- 28 September 2020, 12:59 WIB

Wapres Maruf Amin: Masyarakat Berhak Tahu Informasi Covid-19 Harus Terpenuhi

WAPRES RI Maruf Amin /ANTARA/.*/ANTARA



PR CIREBON - Kesadaran serta pemahaman masyarakat Indonesia terhadap bahaya Covid-19 dan pentingnya penggunaan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Virus Corona masih terbilang rendah.
Hal itu terbukti dengan jumlah angka penambahan kasus Covid-19 yang hingga saat ini belum menunjukkan angka penurunan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Indonesia, per tanggal 27 September 2020 sebanyak 275.213 orang terkonfirmasi positif Covid-19, dengan penambahan kasus harian sebanyak 3.874 orang yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Berdasarkan hal itu, maka pemerintah pusat dan daerah perlu berperan lebih aktif dalam melakukan sosialisasi serta edukasi terhadap masyarakat terkait penanganan Covid-19 guna menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia semakin luas.
Hal itu pun disampaikan oleh Wakil Presiden Maruf Amin pada peringatan Hari untuk Tahu Sedunia yang diselenggarakan secara virtual dari Jakarta, Senin 28 September 2020.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Wapres Maruf Amin meminta kepada seluruh pemerintah daerah agar memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait penanganan Covid-19 dapat terpenuhi.



Hal itu sebagai upaya pemenuhan keterbukaan informasi publik khususnya di masa pandemik ini.
“Peran pemerintah daerah, sebagai ujung tombak, sangat esensial untuk memastikan agar hak atas informasi bagi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” kata Ma'ruf.


Masyarakat di daerah berhak untuk mengetahui perkembangan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah daerah. Sebagai perpanjangan tangan pusat, maka pemda harus menyampaikan kepada masyarakat mulai dari sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan hingga penanganan kasus Covid-19.


Pemda yang telah memiliki komisi informasi, Ma'ruf berharap agar pelayanan publik tersebut diberikan secara optimal. Untuk daerah yang belum memiliki komisi informasi, wapres meminta agar segera dilakukan pembentukan.

“Keberadaan komisi informasi bernilai strategis karena menjadi bukti pemenuhan komitmen pemerintah dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Sementara itu, Ma'ruf menjelaskan, dalam rangka menjawab tantangan keterbukaan informasi publik di masa pandemi Covid-19, dirinya mendorong adanya penguatan kelembagaan publik untuk terus menyediakan informasi akurat, transparan, dan akuntabel dalam setiap program.

“Amanat UU Keterbukaan Informasi Publik harus dilaksanakan dengan baik untuk memenuhi hak atas informasi. Apabila terjadi sengketa informasi, maka hal tersebut harus diselesaikan sesuai ketentuan,” ucapnya.



Dia juga meminta kepada seluruh birokrasi dan komisi informasi di daerah agar mampu memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi digital maupun media baru dalam rangka menyediakan akses informasi kepada masyarakat dapat berjalan cepat dan akurat.

“Terkait perkembangan teknologi komunikasi dan informasi digital serta media baru, seluruh badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus mampu menyajikan informasi yang cepat, akurat dan akuntabel,” tuturnya.
Dengan adanya penyediaan informasi publik yang akurat dan akuntabel, maka seluruh PPID di setiap instansi pemerintah dapat mendukung upaya pemerintah dalam menangkal kabar bohong yang bisa cepat berkembang di kalangan masyarakat.

“Selain itu, badan publik juga harus mengambil peran mengedukasi dan meningkatkan literasi digital masyarakat. Tujuannya, agar prinsip-prinsip utama terkait Hak untuk Tahu dapat dipahami oleh masyarakat secara luas,” ucapnya.*** 



https://cirebon.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-04780571/wapres-maruf-amin-hak-masyarakat-tahu-informasi-covid-19-harus-terpenuhi-sesuai-amanat-uu?page=1




37sanchiAvatar border
37sanchi memberi reputasi
1
240
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.