UfdateAvatar border
TS
Ufdate
Polres Majalengka Ciduk Sindikat Pencuri Komponen Tower Telekomunikasi

MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap salah seorang anggota sindikat pencurian komponen sebuah provider telekomunikasi yang telah beraksi di beberapa daerah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya dan saat ini polisi pun tengah melakukan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, salah seorang tersangka yang dibekuk polisi, diketahui berinisial MA (30) warga Kabupaten Bekasi.

"Sindikat ini ada empat orang pelaku. Satu tersangka sudah kita amankan, tiga tersangaka lainnya masih dalam pengejaran petugas," Ungkap Kapolres, dalam keterangan resminya di mapolres setempat, Jumat (25/9/2020).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan itu bermula dari adanya laporan yang disampaikan dua perusahaan telekomunikasi. Dalam laporannya, empat buah baterai dan seperangkat UBPP milik operator Tri, telah hilang.

"Selain itu, perusahan PT Indosat, juga melaporkan kehilangan empat buah baterai dan dua buah perangkat UBBP dan satu buah UMPT serta enam buah SFP," Katanya.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu, hingga akhirnya mengamankan salah seorang pelaku bersama sejumlah barang bukti. Bismo menerangkan, dalam menjalankan aksinya.

Tersangka MA dengan pelaku lainnya secara bersama-sama datang ke lokasi di Jalan Cimeong-Panyindangan, Desa Cimeong, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, pada Senin (21/9/2020).

"Kemudian, mereka (para pelaku-red) memasuki tower bersama group itu, dengan cara terlebih dahulu merusak kunci gembok pagar tower dan langsung membobol tempat penyimpanan baterai dan mengambil sejumlah komponen milik dua perusahaan tower tersebut," Bebernya.

Kapolres menegaskan, saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah di amankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Akibat perbutannya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," Tegasnya. (*)
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
496
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.5KThread3.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.