Quote:
Selundupkan Benih Lobster, 14 Eksportir Hanya Dicabut Izin Parsial
tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan mencabut sementara izin 14 perusahaan yang terjaring dalam penyelundupan benih bening lobster (BBL). Meski demikian pencabutan ini bersifat parsial lantaran hanya bersifat penangguhan izin selama proses penyelidikan atas penyelundupan ini.
"Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang," ucap Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).
Antam menjelaskan meski izin ekspor ditangguhkan sementara, hal ini tidak berarti seluruh kegiatan eksportir berakhir. Ia bilang proses budidaya lobster milik 14 eksportir tetap boleh berjalan.
Penyebab dari insiden ini bermula ketika terjadi selisih jumlah BBL yang akan dikirim ke Vietnam dengan yang dilaporkan. Eksportir melaporkan mencapai sekitar 1,12 juta benih sedangkan jumlah BBL yang dikirim lebih dari itu. Menurut KKP, jumlahnya mencapai 1,5 juta. Bahkan menurut Bea Cukai jumlahnya lebih lagi dan mencapai 2,7 juta ekor.
Dari pemeriksaan, eksportir memalsukan data jumlah BBL dengan alasan meminimalisir kerugian yang diklaim akibat adanya perbedaan harga jual di pasar ekspor dengan harga beli di nelayan. Eksportir juga mengklaim berniat mengurangi kerugian akibat kematian BBL.
"Para eksportir ini sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan membayar denda," ucap Antam.
Penangkapan penyelundupan benih ini terjadi pada 15 September 2020. Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penindakan lantaran ketidaksesuaian jumlah benih antara data dengan yang akan diekspor.
Koreksi berita =
Yang dilaporkan 1,5jt sedangkan yang dikirim 2,7jt jadi selisihnya 1,12jt yang diselundupkan.
Komeng TS =
Aturan dibuat karena pengetatan ekspor disebut membuat penyelundupan marak Tapi buktinya beberapa bulan ijin ekspor sudah berlaku tetap saja banyak penyelundupan baik legal maupun ilegal.
Tertangkap menyelundupkan barang cuma disanksi cabut ijin sementara ? Jadinya tinggal bayar denda terus ijin balik ? Harusnya sih langsung cabut permanen dan blacklist.
Yang berikutnya ini menurut saya aneh bin ajaib. "Alasan eksportir menyelundupan itu untuk meminimalisir kerugian yang diklaim akibat adanya perbedaan harga jual di pasar ekspor dengan harga beli di nelayan". Serius saya bingung dengan pernyataan tersebut. Harga benur dari nelayan itu <5 ribu per ekor. Dari sana di pelihara 1-2 bulan sampai memenuhi ukuran. Diekspor harga 50-70 ribuan masa ga untung malah rugi ? Buat apa 30+ perusahaan terjun ke usaha ekspor benur kalau usaha tersebut rugi ?