UfdateAvatar border
TS
Ufdate
Pemuda di Majalengka Cabuli Gadis Dibawah Umur, Begini Kasusnya Terbongkar

MAJALENGKA - Aksi bejat dilakukan seorang pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, AS (28). Bermodus bakal menikahi, ia mencabuli gadis di bawah umur.

Aksi pecabulan pelaku diketahui, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya, bahwa ia telah digagahi oleh pelaku. Korban sendiri pertama kali digagahi di sebuah hotel di Kabupaten Majalengka.

Selanjutnya, ia pun di laporkan ke Satreskrim Polres Majalengka. Kini, tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mako Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut, berawal orang tua korban kehilangan anaknya yang sudah satu mingguan tak ada di rumah.

Kemudian pada tanggal 25 Juli 2020, pihak keluarga korban mendapatkan informasi bahwa korban sebut saja melati (17) (bukan nama sebenarnya) berada di Garut.

"Saat itu, pihak keluarga korban langsung mencari tahu keberadaan Melati dan alhasil korban ditemukan dan membawa pulang ke rumahnya," Kata AKP Siswo dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, Kamis (17/9/2020).

Selanjutnya, kata dia, pihak keluarga langsung mengintrogasi korban, apa yang terjadi selama bersama pelaku tersebut. Korban pun mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi selayaknya suami istri.

"Ini di karenakan korban di ajak serius
dan dijanjikan untuk nikahi oleh tersangka. Akibat perbutan tersebut, saat ini korban hamil berusia lima bulan," Katanya.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa modus yang dilakukan pelaku tersebut, dengan serangkaian kebohongan berupa membujuk rayu dengan menjanjikan untuk di ajak serius kejenjang pernikahan, sehingga korban mau untuk disetubuhi.

"Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Leuwimunding, Majalengka ini, merupakan teman dekat dari orang tua korban. Bahkan, tersangka sudah di anggap seperti anak sendiri oleh orang tua korban," Jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat
pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 17 tahun
2016, tentang perubahan kedua atau UU RI
No 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
0
658
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.5KThread3.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.