Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

medtopAvatar border
TS
medtop
Bank Indonesia Perpanjang Insentif Bagi Bank Salurkan Pembiayaan Hingga Juni 2021
Bank Indonesia Perpanjang Insentif Bagi Bank Salurkan Pembiayaan Hingga Juni 2021

Bank Indonesia memperpanjang pemberian insentif berupa pelonggaran giro wajib minimum (GWM) rupiah sebesar 50 basis poin bagi perbankan yang menyalurkan kredit UMKM, ekspor impor, dan kredit non UMKM sektor prioritas hingga 30 Juni 2021.

“Dari sebelumnya hingga 31 Desember 2020 menjadi 30 Juni 2021,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam telekonferensi hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) September 2020 di Jakarta, Kamis.

Keputusan itu diambil BI untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.

Ketentuan terkait pemberian insentif itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu guna mendukung penanganan dampak wabah virus corona.

Peraturan itu sebelumnya berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

Dengan pelonggaran itu, akan mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI memitigasi dampak COVID-19.

Dalam RDG periode September 2020 itu, bank sentral ini juga menempuh langkah lain untuk mendorong pemulihan ekonomi dampak COVID-19 di antaranya melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

Kemudian, memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh, mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selain itu, melanjutkan perluasan akseptasi QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM.

Caranya, lanjut dia, melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar nol persen untuk Usaha Mikro (UMI) dari 30 September 2020 menjadi sampai 31 Desember 2020.

BI, lanjut dia, akan menempuh kebijakan lanjutan dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap prospek perekonomian Indonesia.

“Koordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” katanya.(ANT/RED01)


https://www.medtop.co.id/2020/09/ban...ntif-bagi.html
bron.Avatar border
bron. memberi reputasi
1
215
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.