KangHajiAceAvatar border
TS
KangHajiAce
Amien Rais cs Kembali Gugat UU Corona, Ace Hasan: Sudah Bukan Saatnya!
Ace Hasan (dok. Pribadi)
Jakarta - Amien Rais, Din Syamsuddin, dan sejumlah tokoh kembali mengajukan gugatan UU Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Golkar menilai saat ini bukan saatnya lagi gugat-menggugat UU tentang penanganan pandemi Corona itu.


"Sudah tidak saatnya lagi gugat menggugat sesuatu yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Saatnya kita menghentikan persebaran COVID-19 dan memulihkan kondisi ekonomi kita," kata Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Ace menilai Indonesia saat ini membutuhkan kerja nyata menangani virus Corona secara cepat dan tepat. Penanganan itu terutama di sektor kesehatan dan dampaknya.


"Kita membutuhkan kerja-kerja konkret untuk memastikan bahwa penanganan COVID-19 ini bisa dilakukan dengan cepat dan tepat, terutama penanganan kesehatan dan dampak yang ditimbulkan akibat COVID-19 ini," ujar Ace.

Lebih lanjut, dia menilai, UU Nomor 2 Tahun 2020 menjadi dasar hukum pemerintah terkait anggaran dalam penanganan Corona. Melalui UU tersebut, kata Ace, pemerintah ingin memastikan penangan Corona berjalan dengan baik.

"Pemerintah perlu dasar hukum yang kuat dalam hal anggaran untuk dapat dialokasikan dalam penanganan COVID-19. UU itu ditetapkan dalam rangka memastikan penanganan COVID-19 dapat berjalan dengan baik," tutur Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu.

Sebelumnya, Amien Rais, Din Syamsuddin, dan penggugat lainnya kembali mengajukan gugatan UU Nomor 2 Tahun 2020 ke MK. Permohonan itu kembali diajukan setelah sempat diajukan dan dicabut oleh pemohon.


Permohonan tersebut diregister dengan nomor perkara 75/PUU-XVIII/2020 pada Rabu (9/9). Adapun para pemohon dalam gugatan itu sebanyak 64, beberapa di antaranya Amien Rais, M Hatta Taliwang, Din Syamsuddin, Slamet Maarif, MS Kaban, Adhie M Masardi, dan sejumlah ormas, seperti KAMMI.

Pengacara pemohon, Ahmad Yani, mengungkapkan pengajuan kembali gugatan tersebut dilakukan karena ada perbaikan pada pemohon yang mengajukan gugatan. Ada pemohon yang ingin mengajukan gugatan tersendiri, ada yang ingin menjadi pihak terkait, ataupun ada yang ingin menjadi saksi sehingga gugatan sebelumnya dicabut dan dimasukkan gugatan baru.

"Kenapa kita menarik pada waktu itu Pak Amien dll sebagainya, pertama, bahwa ada beberapa yang memberikan kuasa kepada kita. Penggugat prinsipal itu yang juga mau mengajukan gugatan tersendiri atau mau menjadi pihak intervensi (pihak terkait), kemudian ada beberapa ormas juga begitu," kata Ahmad Yani saat dihubungi, Kamis (10/9).(rfs/elz) Sumber news.detik.com

0
463
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.