Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Hukum Cadar Menurut NU dan Muhammadiyah, Muhammadiyah: Tidak Ada Dasar Hukumnya

dionlanangAvatar border
TS
dionlanang
Hukum Cadar Menurut NU dan Muhammadiyah, Muhammadiyah: Tidak Ada Dasar Hukumnya

Belakangan ini dijagat media sosial sedang ramai perbincangan mengenai seorang peserta MTQ yang bercadar dan di minta melepas cadarnya saat hendak memulai kompetisi. Peserta wanita itu pun akhirnya memilih mundur dan tidak melanjutkan kompetisi MTQ nya. Kejadian itu diketahui terjadi di MTQ ke-37 di Sumatera Utara yang awal September 2020 ini. Panitia pun akhirnya memberikan klarifikasi terhadap insiden itu, Panitia menyebut jika hal itu sebenarnya adalah sebuah kesalah pahaman belaka.
BACA JUGA: Hal Ini Berkembang Soal Isu Konspirasi Corona, Dari Uang Chips Hingga Bisnis Vaksin
Peraturan dalam MTQ Nasional memang mengatur jika cadar harus dilepas untuk mengantisipasi kecurangan, hal itu bertujuan untuk memastikan identitas peserta lomba dan yang tampil di atas panggung adalah memang orang yang sama. Dan saat itu juri yang meminta melepas cadar merupakan juri dari pusat dan belum mendapat koordinasi dari panitia jika sebenarnya semua peserta yang bercadar sudah di periksa sebelum naik ke panggung. MTQ pun terus berlanjut dan peserta yang bercadar diperbolehkan untuk tetap memakai cadarnya selama kompetisi.


(sumber: kompas.com)

BACA JUGA: Berbagi Pengalaman Kerja di PT. Guna Indah Makmur (PT. GIM)
Lalu bagaimana sih pendapat bercadar menurut 2 ormas Islam terbesar di Indonesia yakni NU dan Muhammadiyah? Ini penjelasannya.
1. Hukum Cadar Menurut Muhammdiyah
Mengutip dari suaramuhammadiyah.id (10/9/2020), Didalam buku tanya jawab agama Islam yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih MUhammadiyah Jilid 4 Hal. 238, Dalam urusan cadar Muhammadiyah berpendapat jika aurat wanita merupakan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dan Muhammadiyah berpendapat jika tidak ada dasar hukum menurut Al-Qur'an dan Sunnah yang menganjurkan wanita harus bercadar, yang ada adalah Allah menyuruh wanita memakai Jilbab.

Quote:

BACA JUGA: Duh Cantiknya Pacar Akbar Ajudan Pribadi, Jomblo Jangan Ngiri!
Dan lagi dijaman nabi banyak perempouan muslim yang tidak menutup wajah dan tangannya menjadi dasar bagi Muhammadiyah untuk tidak mengkategorikan Cadar menjadi sebuah kesunnahan.

2. Hukum Cadar Menurut Nahdhatul Ulama (NU)
Sedangkan NU memiliki beberapa pendapat soal Cadar, pendapat-pendapat ini diambil dari 3 Mahzab yang berbeda, Yakni Mahzab Hanafi, Mahzab Malik, dan Mahzab Syafii.

Pendapat pertama,Menurut Mahzab Hanafi wanita muda dilarang membuka wajahnya di hadapan laki-laki, bukan karena wajah bagian dari Aurat wanita, melainkan lebih kepada untuk menghindari fitnah.

Pendapat Kedua,Menurut Mahzab Maliki bahwa makruh memakai cadar karena itu merupakan perbuatan yang berlebihan.

Pendapat Ketiga,Menurut Mahzab Syafii, Dalam Mahzab Syafii ada perbedaan pendapat pendapat mengenai hukum Bercadar, ada yang menyatakan Wajib, ada yang menyatakan Sunnah, dan ada yang menyatakan Khilaful Awla (menyalahi yang utama, karena yang utama tidak bercadar).


(SUMBER: Detik.com, Suaramuhammadiyah.id, nu.or.id, 10/9/2020)


Dari tread ini kita bisa melihat jika soal cadar masih ada perbedaan pendapat satu sama lain, dan hal semacam ini adalah lumrah. Kenapa ane bilang lumrah? Karena semua yang muslim hari ini tidak ada yang mengambil hukum langsung dari nabi, namun mengikuti pendapat gurunya masing-masing. Mari terus bahu-membahu membangun negeri dan jaga kerukunan, jangan sampai gara-gara hal semacam ini kemudian kita di adu satu-sama lain. Dan jangan sampai hal-hal semacam ini dimanfaatkan oleh para pemerkeruh bangsa untuk memperkeruh keadaan ditengah masyarakat.

emoticon-Toastemoticon-Toastemoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)

Quote:



sekelekeAvatar border
sekeleke memberi reputasi
1
2.2K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.