Kaskus

News

nuradhilAvatar border
TS
nuradhil
Pengertian dan Fungsi Administrasi Publik
Administrasi publik didefinisikan sebagai ilmu sosial (salah satu ilmu sosial) yang mengkaji sistem pengelolaan negara dengan mengaitkan dengan kebijakan, organisasi, manajemen, dan pelayanan yang ke empat poin tersebut semuanya berhubungan dengan publik. Selain itu, administrasi publik juga berhubungan dengan tiga elemen utama negara (Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif) dengan berbagai peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan publik, tujuan negara, administrasi pembangunan, dan etika yang mengatur penyelenggaraan negara.

Administrasi publik terdiri dari dua kata, yaitu administrasi dan publik. Administrasi diartikan sebagai kegiatan atau kerjasama dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan. Sedangkan publik diartikan sebagai negara, klien, konsumen, warga masyarakat, dan kelompok kepentingan.

Dari pengertian tersebut di atas, maka administrasi publik dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan yang didalamnya terdapat proses menjalankan keputusan atau kebijakan untuk kepentingan negara dan warga masyarakat.

Secara umum ada enam fungsi administrasi publik menurut Gerald E. Caiden, yaitu:

1.        Fungsi Tradisional

2.        Fungsi Pembangunan Bangsa

3.        Fungsi Manajemen Ekonomi

4.        Fungsi Kesejahteraan Sosial

5.        Fungsi Kontrol Lingkungan

6.        Fungsi Hak Asasi Manusia


0
178
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Education
Education
KASKUS Official
23.4KThread16.8KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.