adamyvonAvatar border
TS
adamyvon
Komisi III DPR Minta Kapolri Telusuri Proses Penangkapan Tokoh Adat Kinipan


Jakarta - Penangkapan tokoh adat Laman Kinipan, Effendi Buhing menuai kecaman karena dikaitkan dengan narasi 'kriminalisasi'. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi menyelidiki proses penangkapan Buhing.
"Proses penangkapan terlihat di video selayaknya tidak demikian," kata Ahmad Sahroni ketika dihubungi, Kamis (27/9/2020).

Sahroni meminta Kapolri untuk menelusuri bagaimana kejadian sebenarnya. Jika benar ada kesalahan, menurutnya, petugas kepolisian itu harus diberikan sanksi tegas.

"Tapi bilamana ada kesalahan yang dilakukan petugas maka Kapolri harus turunkan team Propam untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya dan bilamana terbukti petugas yang lalai maka wajib diberikan sangsi berat," ujarnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi III F-PPP, Arsul Sani menilai video penangkapan Buhing itu terkesan keras. Dia menilai hal ini dapat menurunkan citra promoter (profesional, modern dan terpercaya) Polri.

"Video yang viral terkait dengan penangkapan tokoh masyarakat adat Laman Kinipan di Kalteng telah menambah kesan di publik bahwa dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap masyarakat biasa Polri keras dan tajam. Ini menurunkan citra promoter-nya Polri sebagai penegak hukum," kata Arsul.

"Oleh karena itu, kami di Komisi III meminta agar Irwasum dan Propam untuk turun menginvestigasi apakah tindakan jajaran kepolisian di Kalteng dalam melakukan penanganan kasus yang menyangkut hak masyarakat adat Laman Kinipan tersebut dengan melakukan penangkapan tersebut sudah benar baik menurut hukum acara pidana maupun prinsip necesitas (keperluan) melakukan upaya paksa terhadap warga masyarakat," lanjutnya.

Dia juga meminta polri secara transparan dalam melakukan penyelidikan. Sehingga masyarakat juga mengetahui bagaimana kejadian yang sebenarnya.

"Dari investigasi yang transparan terhadap kejadian tersebut diharapkan Polri bisa menjelaskan kepada publik apakah tindakan penangkapan dan proses hukum terhadap tokoh masyarakat adat tersebut berdasar hukum sehingga bukan bentuk kriminalisasi," ucapnya.

Sebelumnya, video penangkapan tokoh adat Laman Kinipan, Kalteng, atas dugaan kasus pencurian viral. Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengecam penangkapan tersebut.

KNPA mengatakan bahwa keenam anggota masyarakat itu ditangkap oleh aparat Polda Kalteng. Mereka adalah Effendi Buhing ketua komunitas Adat Laman Kinipan, Riswan, Yefli Desem, Yusa (Tetua Adat), Muhammad Ridwan dan Embang. Penangkapan ini terkait pelaporan dari PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

"Hari ini kembali kriminalisasi terhadap Effendi Buhing Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan karena mempertahankan dan melindungi wilayah adatnya dari penggusuran," kata KNPA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8).

Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo menyatakan kasus ini bukan kriminalisasi karena berdasarkan laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di PT Sawit Mandiri Lestari (SML), Kabupaten Lamandau, Kalteng. Laporan Polisi bernomor: LP/L/173/VIII/RES.1.8/2020/SPKT, tanggal 9 Agustus 2020.

Dedi mengatakan kasus ini bermula saat dua karyawan PT SML sedang beristirahat di Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalteng pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB usai memotong kayu menggunakan 1 Chain Saw. Lalu, datang empat orang membawa mandau.

"Kemudian saudara Riswan, Teki, Embang, Semar dengan membawa masing-masing 1 buah Mandau yang diikat di bagian pinggang, serta menggunakan ikat kepala merah yang menandakan persiapan untuk perang," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8).

https://m.detik.com/news/berita/d-51...adat-kinipan/2

Sawit bikin rusuh lagi neh emoticon-Blue Guy Bata (L)










JIHAD emoticon-Belgia

nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
671
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.