Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

littledeasyAvatar border
TS
littledeasy
Ingin Bikin PT? Simak Cara Lengkapnya di Sini

Mendirikan suatu Perseroan Terbatas atau PT membuka peluang memulai usaha dengan reputasi legal dan menjanjikan. Banyak keuntungan menyertai pembentukan PT, mulai dari mendapat tambahan modal hingga mudah bekerjasama dengan pihak asing. Cara bikin PT pun kini tidak lagi berbelit-belit seperti dulu.

 

Pemerintah menuangkan aturan tentang PT dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007. Pengertian PT di dalamnya adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU tersebut, serta peraturan pelaksanaannya.

 

Apakah Anda sedang berencana membuat PT? Simak yuk cara bikin PT di bawah ini berikut rincian biayanya: 

 

Melengkapi Dokumen Wajib

 


sumber foto: mbizmarket

 

Sebelum mengurus pembuatan PT, Anda harus terlebih dahulu memastikan kelengkapan dokumen seperti di bawah ini: 

 

Melampirkan fotocopy atau scan Kartu Identitas Diri/KTP, Kartu Keluarga/KK atau pun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) anggota direksi perusahaan dan pemegang saham;

Melampirkan fotocopy atau scan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan/PBB tahun terakhir menurut tempat usahanya;


Menyertakan fotocopy surat kontrak atau sewa kantor beserta bukti kepemilikan tempat usaha;


Menyertakan surat keterangan domisili dari manajemen gedung atau ruko tempat usaha tersebut;


Melampirkan foto kantor usaha dari dalam dan tampak luarnya. 


 

Fase Pendirian dan Biayanya

 



 

Total ada tujuh tahap pendirian PT yang memakan biaya yang berbeda-beda di setiap fasenya. Berikut detailnya:

Pengajuan nama perusahaan, pembayaran untuk memesan nama perusahaan, penerbitan izin penggunaan nama perusahaan yang kesemuanya dilakukan via ahu.go.id. Proses hanya dua hari dengan membayar Rp 200 ribu.


Perolehan standar Akta Perusahaan dari Notaris. Cukup satu hari menyelesaikan proses ini dengan biaya Rp1 juta. 


Satu hari kerja dengan biaya Rp1 juta untuk fase ini yang meliputi  Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum, Penerbitan Izin Pendirian Badan Hukum, Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pengesahan Badan Hukum.


Fase ini gratis dengan proses cukup satu hari kerja saja. Adapun tahapan ini mencakup  Pengajuan SIUP dan TDP, serta BPJS Kesehatan secara online di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).


Tahapan  pendaftaran perusahaan di Kemenakertrans/ Dinas Tenaga Kerja selama satu hari kerja dan gratis. 


Lagi-lagi gratis dan hanya dua hari kerja saja. Tahapan ini mencakup   Pengajuan daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online di bpjsketenagakerjaan.go.id.


Perolehan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau NPPKP secara online di https://ereg.pajak.go.id.


 

Biaya Pembuatan PT 

 


sumber foto: dunia notaris

 

Anda setidaknya harus mengumpulkan Rp50 juta sebagai modal minimal untuk membuat PT. Hal ini sebagaimana ditulis dalam UU Nomor 40 Tahun 2007. Pada 2016, terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yang lebih lanjut membahas di bawah ini: 

 

–  Modal Dasar Perseroan Terbatas dipatok tetap pada Rp50 juta yang berlaku untuk usaha di luar Usaha Kecil, Mikro dan Menengah/UMKM 

 

–  Modal dasar untuk UMKM ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT.

 

–  UMKM tidak perlu menyetor modal Rp50 juta melainkan menurut kemampuan pemilik modal. Sebagai contoh, pemerintah tetap akan melayani permintaan membuat PT dengan modal Rp1,5 juta yang berasal dari modal Rp500 ribu dari masing-masing pemilik modalnya.

 

–  Terdapat pengecualian bagi UMKM di bawah ini dalam hal kelonggaran modal, seperti:

 

–  Usaha Mikro: kekayaan bersih dalam bentuk aset paling banyak Rp50 juta dan omzet tertinggi Rp300 juta; 

 

–  Usaha Kecil: aset antara Rp 50 dan 500 juta dengan omzet di kisaran Rp300 juta dan Rp2,5 miliar

 

–  Usaha Menengah: aset antara Rp500 juta dan Rp10 miliar dengan omset di kisaran Rp2,5 dan 50 miliar.

 

– Minimal 25% sebagai modal dasar PT. Jumlah ini berarti Rp12,5 juta dari Rp50 juta harus ditempatkan dan disetor penuh. Dibutuhkan bukti penyetoran yang sah untuk hal ini. 

 

Manfaat Membuat PT 

 


sumber foto: akseleran

 

Uraian di atas menggambarkan cara bikin PT yang lebih mudah dan cepat saat ini. Apabila sudah selesai melewati proses pembuatan ini, Anda bisa merasakan keuntungan mendirikan PT.

 

Dengan membuat PT, usaha Anda menjadi lebih terpercaya dan profesional sebab sudah berbadan hukum. PT Anda juga akan lebih gampang dalam memperoleh tambahan modal, termasuk pemilik modal asing.

 

Dengan jenis usaha PT ini, Anda dapat memilih bidang usaha, mulai dari sektor pariwisata hingga transportasi. Dengan payung hukum di bawah Kementerian Hukum dan HAM, nama PT Anda terlindungi sehingga tidak bisa digunakan oleh orang lain. 


0
224
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Entrepreneur Corner
Entrepreneur CornerKASKUS Official
22KThread4.5KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.