Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • UKM
  • Syarat dan Cara Memperoleh Sertifikasi Halal MUI

littledeasyAvatar border
TS
littledeasy
Syarat dan Cara Memperoleh Sertifikasi Halal MUI
Banyak yang belum mengetahui bahwa untuk mengurus syarat sertifikasi halal tak lagi di Majelis Ulama Indonesia, saat ini label halal untuk semua produk diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag). 

 

Sesuai yang tercantum di Pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”

 

Produk yang wajib mendapatkan sertifikasi halal dibagi menjadi  dua kategori yaitu yang pertama adalah barang, seperti Makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sedangkan yang kedua adalah jasa seperti Penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

 

Detail produk di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33/2014 tentang JPH.

 

Seluruh produk ini harus melalui proses sertifikasi halal. Jangan sampai pelaku usaha seenaknya menuliskan label halal. Sertifikat dan label halal punya pengertian yang berbeda. Label halal adalah tanda kehalalan suatu produk.

 

Produk yang masuk dalam kategori halal harus mengantongi sertifikat dan fatwa halal. Karena sertifikat halal merupakan bukti tertulis pengakuan kehalalan suatu produk dari MUI.

 

Cara membuat Sertifikasi Halal

 

Syarat dan Cara Memperoleh Sertifikasi Halal MUI

sumber: cermati.com

 

1. Mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan dokumen (terdiri dari data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk)

2. Seluruh persyaratan akan diverifikasi oleh BPJPH 


3. LPH memeriksa produk yang akan dijual


4. LPH melakukan pemeriksaan atau pengujian produk. 


5. MUI melaksanakan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal dari hasil pemeriksaan LPH


6. Sertifikat dan label halal akan diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan hasil fatwa MUI.


 

Layanan Sertifikasi Halal

 

Syarat dan Cara Memperoleh Sertifikasi Halal MUI

sumber: halalmui.org

 

Jika Anda ingin mengajukan atau membuat sertifikat halal, Anda perlu mengetahui hal-hal di bawah ini:

 

1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, Jalan Lapangan Banteng Barat         No.3-4, Jakarta Pusat, Indonesia

2. Untuk yang tinggal di daerah, kunjungi PTSP Kanwil Kemenag Provinsi di tempat Anda


3. Jadwal pelayanan di PTSP Kemenag untuk layanan sertifikat halal


        Senin – Kamis: pukul 09.00 – 15.00 (jam istirahat 12.00 – 13.00)

        Jumat:  pukul 09.00 – 15.30 (jam istirahat 11.30 – 13.30).

Informasi lebih lanjut mengenai sertifikat halal di BPJPH Kemenag, dapat menghubungi:

-Email: sertifkasihalal@kemenag.go.id

-Whatsapp: 08111171019

-Website: halal.go.id.



 

Lama Membuat Sertifikat Halal

 

Jangka waktu penerbitan sertifikasi halal telah diatur dalam UU No. 33/2014, dimana BPJPH Kemenag akan menerbitkan sertifikat halal maksimal 7 hari kerja. Terhitung sejak putusan fatwa halal diterima dari MUI.

 

Namun jangka waktu tersebut belum termasuk proses penetapan LPH oleh BPJPH yang memakan waktu 5 hari kerja, ditambah masa sidang fatwa halal hingga keluar keputusan kehalalan produk. Sehingga dapat disimpulkan proses sertifikasi halal membutuhkan waktu paling lama 30 hari kerja.

 

Biaya Membuat Sertifikat Halal

 

Ada besaran biaya yang dibutuhkan dalam pengajuan proses sertifikasi halal. Aturan tarif atau biaya pengajuan sertifikasi halal tersebut bahkan sudah difinalisasi Kementerian Keuangan. Tinggal menunggu penetapannya oleh Kementerian Hukum dan HAM.

 

Menurut bocoran informasi yang dikutip dari republika.co.id, besaran biaya sertifikasi halal dibedakan antara usaha mikro atau kecil, menengah, dan besar. Tarif untuk usaha kecil dijanjikan lebih murah, bahkan mendapatkan subsidi pemerintah.

 

Kembali lagi, besaran tarif tergantung jenis usaha, jenis produk, atau lainnya. Jadi tidak semua pelaku usaha dikenakan biaya yang sama.

 

–          Biaya pendaftaran: Rp100 ribu – Rp 500 ribu

–          Biaya pemeriksaan atau pengujian produk: Rp3,5 juta – Rp4 juta

 

      Biaya penerbitan sertifikat:

 

–          Usaha kecil dan menengah: Rp150 ribu – Rp1,5 juta

–          Usaha menengah dan besar: Rp1,5 juta – Rp5 juta.

 

Masa Berlaku Sertifikat Halal

 

Terhitung sejak diterbitkan BPJPH, sertifikat halal berlaku selama 4 tahun. Selain itu, Anda wajib memperpanjang masa berlaku dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

 

Jika Anda sudah terlanjur mendapat sertifikat halal dari MUI yang akan berakhir tahun 2020, maka sertifikat tersebut tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir. Setelah itu, wajib diperbaharui.

 

Sanksi Bagi yang Melanggar

 

Syarat dan Cara Memperoleh Sertifikasi Halal MUI

sumber foto: portal berita bisnis wisata

 

Ada beberapa sanksi administrasi maupun pidana yang berlaku bagi si pelanggar:


1.  Tidak memisahkan lokasi, tempat dan alat PPH dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan denda administratif

2. Tidak melakukan kewajiban, seperti sudah dapat sertifikat halal tapi tidak mencantumkan label halal di produk, memperbaharui sertifikat halal yang kadaluarsa dijerat dengan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan sertifikat halal dicabut.


3. Tidak melakukan registrasi sertifikat halal bakal dikenakan sanksi administratif, berupa penarikan barang dari peredaran.


4. Tidak menjaga kehalalan produk yang telah mendapat sertifikat halal, pelaku usaha bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar


5. Setiap orang yang terlibat dalam proses JPH dan tidak menjaga kerahasiaan formula yang diserahkan pelaku usaha, dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.


Itulah beberapa poin penting tentang cara dan syarat mengurus sertifikasi halal yang wajib Anda ketahui. Jika produk Anda siap untuk beredar dengan skala lebih besar, tentunya wajib memiliki beberapa perizinan khususnya sertifikat halal. Hal ini sangat penting demi menjaga kepercayaan pelanggan atas produk yang Anda jual.

 



0
158
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
UKM
UKMKASKUS Official
14.8KThread3.4KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.