Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wilis79Avatar border
TS
wilis79
Residivis Kasus Curas Tidak Berkutik Ditangan Satreskrim Polres Belawan
Residivis Kasus Curas Tidak Berkutik Ditangan Satreskrim Polres Belawan

BELAWAN | J0B.0R.ID-Tim Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang langsung di pimpin Kasat Reskrim AKP I Kadek HC SIK SH berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) di Jalan Raya Pelabuhan Belawan tepatnya di depan Hotel Pardede,Belawan,Kota Medan.

“Pelaku yang diringkus itu berinisial RA yang beralamat di Belawan yang mana sebelumnya rekan tersangka yang bernama Ipang dan Bombay sudah duluan kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek HC SIK MH kepada wartawan,Jumat (14/08/3/2020) sekira pukul 11.00 WIB

Dia menjelaskan, pelaku itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan ke SPKT Polres Pelabuhan Belawan dengan LP/311/Vll/2020/SPKT PEL.BLWN,Tgl 16 juli 2020,LP/276/VI/2029/SPKT PEL.BLWN,Tgl 25 Juni 2020,LPM/110/VI/2020/SPKT PEL.BLWN.

"Tersangka merupakan Residivis Curas dan sudah tiga kali keluar masuk penjara dan terakhir diketahui tersangka keluar penjara dengan Pembebasan Bersyarat (PB),"pungkas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Residivis Kasus Curas Tidak Berkutik Ditangan Satreskrim Polres Belawan

Setelah mendapat informasi tim langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan sang pelaku.

Tak berselang lama polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku yaitu berada di sekitaran kota Belawan. Kemudian petugas bergerak menuju ke TKP guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah diamankan kemudian pelaku dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk diinterogasi.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Sicanang dengan Korban Supir Truck Kayu Rambung dan melakukan pencurian sepeda motor di depan Mesjid Jamik yang berada di Jalan Selebes Belawan.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu buah Golok/Parang,satu buah kotak HP Merk Samsung Galaxy type A30s dan satu buah Tas kecil warna hitam.

Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

(JOB)
0
423
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.8KThread5.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.