vumloAvatar border
TS
vumlo
Hina Bupati di Kantor DPRD, Mantan Divonis 1,5 Tahun Penjara


MALUKU, HALUAN.CO -Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2014-2019, Sony Hendra Ratissa, divonis hukuman penjara 18 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki.

Mengapa ini penting:

• Ratissa dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.

• Ratissa terbukti melanggar pasal 207 KUHP, yakni sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.

Konteks: Pada 2018 lalu, Ratissa dianggap menghina Bupati Petrus di luar ruang sidang DPRD Kepulauan Saumlaki.

• Pernyataan yang disampaikan Ratissa adalah "Bupati Petrus Fatlolon berangkat bolak-balik Jakarta hasilnya nol".

• Kemudian pernyataan ini didengar ketiga saksi dan disampaikan kepada Fatlalon. Dia pun kemudian mengajukan laporan ke Polres Maluku Tenggara Barat.

Apa katanya: "Sony dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 207 KUHP karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon pada 2018, saat Sony masih menjabat sebagai anggota DPRD setempat," kata Humas PN Saumlaki, Sahriman Jayadi, di Saumlaki, Maluku, pada Senin (10/8/2020), dikutip dari Antara.

Didakwa tiga pasal: Ratissa sebelumnya didakwa dengan tiga pasal yakni pasal 311 ayat 1, pasal 207 dan pasal 310, namun hakim menggunakan dakwaan alternatif yakni pasal 207 karena ada sejumlah bukti persidangan.

Ajukan banding: "Terkait dengan putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal dalam persidangan tadi, kami menyatakan melakukan upaya hukum sebagaimana dituangkan dalam KUHP bahwa penasihat hukum mempunyai ruang untuk melakukan upaya hukum dan ini sudah kami tegaskan tadi bahwa kami akan melakukan upaya hukum banding," kata penasihat hukum Ratissa, Andreas Mathias Go.



Berita Politik, Hukum dan Ekonomi Lainnya:
1. Jangan Salah Kaprah, Berikut Perbedaan PNS dan ASN
2. PSK di New York Dapat Bantuan Rp58,6 Miliar
3. Survei Iwan Fals, Gibran Kalah Telak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Solo
4. Dapat Merusak Independensi Lembaga, ICW Tolak Pegawai KPK Jadi ASN
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
427
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.