Kali ini gw mau ngasih info nih gan, lo tau kan kalau di jalan raya banyak banget peraturannya. Maka kalau SIM lo kagak nembak, pasti di suruh isi tuh masalah rambu jalan. Gara-gara banyak yang punya SIM tapi lewat jalur belakang, otomatis buta deh membaca rambu lalu lintas.
Nah walau Polisi lalu lintas sudah sering beroperasi razia di jalan raya, namun tiap hari banyak banget deh pengendara yang masih melanggar. Lo tau sendirilah, berapa banyak kendaraan di kota-kota besar saat ini. Wajar kalau disana sini macetnya ga nahan, pertambahan kendaraan tidak di ikuti oleh pertumbuhan jalan raya yang ada.
Buat lo yang suka bawa kendaraan, gw cuma ingin menginfokan harus hati-hati di jalan pahami rambu-rambu lalu lintas jangan asal selonong boy. Dan juga harus tahu juga marka jalan, namanya pengendara itu harus pinter. Jangan kalau salah malah ngegas gak merasa bersalah, memang peraturan dibuat untuk masyarakat agar tertib berlalu lintas.
Bayangkan kalau semua masyarakat tidak tertib, ugal-ugalan, merasa jalan yang bikin hak pribadi gara-gara sudah bayar pajak. Maka, tingkat kecelakaan akan tinggi yang rugi siapa?
Tentu saja pengguna jalan lainnya dan agan sendiri yang mungkin kehilangan nyawa atau cidera luka baik ringan maupun parah. Kalau sudah begini, siapa yang mau disalahkan "Polisi" ngawur aja sampean. Polisi akan menilang mereka yang tidak tertib hukum dalam berlalu lintas.
Kalau cari-cari kesalahan juga sulit, zaman sekarang bisa tinggal lihat berita informasi di internet. Seperti thread ini yang ingin mengajak agan sadar diri, berkendara itu bukan buat gaya dan gengsi tapi sebagai sarana agar agan sampai di tempat tujuan lebih cepat dan yang terpenting selamat.
Nah, untuk itu sebelum berkendara pastikan kendaraan yang agan gunakan sehat baik dari mesin, kelistrikan, terutama dibagian rem dan juga tekanan ban. Jangan lupa membawa surat-surat, seperti SIM dan STNK. Pastikan perlengkapan berkendara terutama roda dua dipakai dengan standard SNI, yang logonya timbul di sebelah kiri.
Bila betemu razia, pastikan prosedur polisi yang ingin memeriksa kelengkapan kendaraan agan sesuai SOP yang sesuai.
Polisi wajib menyapa dengan sopan, dan menunjukkan jati diri seperti tag name dengan jelas. Bila agan melanggar, maka Polisi akan menerangkan kesalahan agan dengan jelas. Pasal apa saja yang dilanggar, lalu besaran jumlah denda yang agan harus bayar. Dan bila agan ingin sidang karena merasa tak bersalah biasanya diberi tempo 5-10 hari dari tanggal pelanggaran.
Bila agan mengakui kesalahan bisa langsung membayar denda di BRI, dan mengambil dokumen yang disita di Polsek wilayah kejadian.
Untuk lebih jelasnya gw kutip dari situs website resmi Kepolisian Indonesia, besaran denda tilang yang harus agan bayar.
Quote:
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas:
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
########
Tilang Elektronik
Bila ada tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) untuk mobil dan sepeda motor. Bila kalian kedapatan melanggar tilang elektronik, bisa saja dikenai denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
Melalui sistem E-TLE ini, pihak kepolisian memang tidak menyita surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK sebagaimana tilang manual. Hukuman yang akan diberikan kepada pengendara yang tidak membayar denda yaitu akan dilakukan pemblokiran data STNK. STNK akan diblokir untuk sementara apabila tidak membayar pada waktu yang ditentukan.
************
Ada sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah sulit. Ada pula kalanya polisilah yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum. Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.
Sumber Kutipan,
1
Nah semoga agan selamat sampai tujuan, jangan sampai udah tahu salah malah marah-marah sok jagoan. Terlebih buat emak-emak yang suka bawa kendaraan, ingat mak kalau terjadi celaka yang rugi siapa?
Pesan TS hormatilah tata tertib berlalu lintas untuk kenyamanan kita sendiri, awas kalau lagi di jalan jangan lirak lirik janda muda ya gan.
Sumber
1,
2,
3
Gambar google