Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Pajak
  • Implementasi Aplikasi E-Bupot PPh 23/26 per 1 Agustus 2020

friscatantyAvatar border
TS
friscatanty
Implementasi Aplikasi E-Bupot PPh 23/26 per 1 Agustus 2020
Berdasarkan KEP-269/PJ/2020 menetapkan bahwa Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama diseluruh Indonesia sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020.

Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Elektronik yang selanjutnya disebut Aplikasi e Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.


Berikut rangkuman perbedaan Aplikasi E-bupot dan E-SPT adalah sebagai berikut :



Berikut adalah beberapa poin penting implementasi Aplikasi E-Bupot PPh 23/26 yaitu :

1. Semua PKP yang punya sertifikat elektronik wajib e Bupot

2. E Bupot merupakan gabungan dari e SPT dan e Filing

3. Aplikasi e Bupot terintegerasi dengan single login ( djp online)

4. Penomoran Bupot ter generate langsung oleh sistem

5. Adanya Bupot pembetulan/pembatalan

6. Penyelesaian kelebihan pemotongan karena Bupot pembetulan pembatalan


 

Diubah oleh friscatanty 30-07-2020 05:39
0
5.5K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
PajakKASKUS Official
990Thread1.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.