Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vumloAvatar border
TS
vumlo
Eks PM Malaysia Najib Razak Terbukti Bersalah atas Korupsi Rp146 M


JAKARTA, HALUAN.CO -Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak dinyatakan bersalah atas tuduhan yang berhubungan kasus korupsi.

Konteks: Keputusan disampaikan Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali di Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020), setelah mendapati pihak pembela gagal menyampaikan alasan yang masuk akal.

Kasus:

• Najib sebelumnya menghadapi tujuh dakwaan terkait dengan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

• Najib dituduh secara ilegal menerima hampir US$10 juta (sekitar Rp146 miliar) dari bekas unit 1MDB, SRC International.

• Najib, yang kalah dalam Pemilu tahun 2018, menghadapi sejumlah tuduhan kriminal terkait dugaan telah dikorupsinya US$4,5 miliar (lebih dari Rp65 triliun) dari dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Vonis: Najib Razak didapati bersalah di bawah Pasal 23 (1) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (SPRM).

Tuntutan: Jika terbukti bersalah dikenai hukuman mengikuti Pasal 24 undang-undang yang sama yang memperuntukkan penjara maksimum 20 tahun dan denda minimum lima kali nilai korupsi atau RM10.000 (Rp34 juta) mengikut mana yang lebih tinggi.

Kata hakim: “Kesimpulannya, dalam penghakiman saya, setelah mempertimbangkan semua bukti yang dikemukakan di mahkamah ini, saya dapati pihak pembelaan tidak berhasil membantah anggapan terhadap tuduhan terhadap tertuduh di bawah Pasal 23 (1) Undang-Undang SPRM 2009,” tegas Mohd Nazlan.



Berita Politik, Hukum dan Ekonomi Lainnya:
1. Setelah Ubah Hagia Sophia, Erdogan Bakal Bebaskan Al Aqsa dari Israel
2. Gli, Si Kucing Setia Penjaga Hagia Sophia Selama 17 Tahun
3. Kim Jong Un Hukum Rakyatnya yang Suka Nonton Drakor
4. Donald Trump Halangi Indonesia Pungut Pajak Rp7,9 Triliun
5. Alat Tes Korona Asal Israel Bisa Tunjukkan Hasil dalam Waktu 30 Detik!
0
369
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79.3KThread11.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.