Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Bisnis
  • Diduga Ilegal, Aplikasi Fintech Jouska Diberhentikan Sementara

indonesiatechidAvatar border
TS
indonesiatechid
Diduga Ilegal, Aplikasi Fintech Jouska Diberhentikan Sementara


PT Jouska Financial Indonesia resmi telah menghentikan seluruh kegiatan usaha mereka untuk sementara waktu. Bersamaan dengan keputusan tersebut, maka berbagai akun sosial media dan website Jouska Indonesia pun akan ikut ditutup dalam batas waktu yang belum ditentukan.

“Sorry and will see you later,” menurut keterangan di akun Instagram resmi Jouska_id, Jumat (24/7).

Keputusan tersebut menciptakan ragam reaksi dari warganet, terutama dari followers mereka yang saat ini sudah mencapai 753.000. Namun tak sedikit juga yang merasa kehilangan dan memberikan semangat kepada pihak manajemen.

Aplikasi Jouska, milik PT Jouska Finansial Indonesia, telah diunduh sebanyak lebih dari 10.000 kali di google play store. Aplikasi ini mendapatkan rating 4,1 dari 5 yang artinya dinilai cukup bagus untuk para penggunanya.

Berdasarkan keterangan pada aplikasinya, disebutkan jika Jouska adalah Perusahaan Penasihat Keuangan Independen.

“Jika Anda salah satu klien kami, atau Anda ingin menjadi klien kami, aplikasi ini adalah untuk Anda,” tulis mereka pada aplikasi Jouska.

Pekan lalu, Tongam L. Tobing selaku Ketua dari Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya akan memanggil PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) pekan depan. Pemanggilan ini dilakukan untuk membahas dan meneliti perihal kegiatan usaha perusahaan tersebut setelah mendapatkan beberapa masalah dengan klien mereka.

“Kalau terbukti ilegal, kami akan umumkan ke masyarakat, memblokir situs perusahaan, dan mengonfirmasi ke pihak kepolisian,” ujar Tongam, Rabu (22/7).

OJK akan meneliti apakah yang terjadi antara Jouska dan klien merupakan urusan hukum, baik perdata yang dapat digugat ke pengadilan, ataupun penipuan yang menjadi ranah pihak kepolisian untuk menyelidikinya.

Tongam juga menjelaskan, perusahaan yang bergerak di bidang konsultan investasi harusnya hanya memberikan data kepada klien dan tidak sampai melakukan eksekusi.

“Perusahaan yang melakukan eksekusi pun harus terdaftar di OJK,” ujar Tongam.
Adapun, Jouska bukan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan OJK karena izin usahanya tidak dikeluarkan oleh otoritas tersebut.

Karena hal tersebut, Tongam mengingatkan masyarakat, khususnya kaum milenial yang ingin berinvestasi, agar lebih berhati-hati. Calon investor, harus lebih cerdas dan mengecek aspek legal dan logis apabila ada penawaran investasi.

SUMBER
0
534
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
BisnisKASKUS Official
70KThread11.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.