Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Guspardi Gaus Dilaporkan Warga, Bawaslu Limapuluh Kota: Dugaan Pidana Pemilu

anak.bangsa123Avatar border
TS
anak.bangsa123
Guspardi Gaus Dilaporkan Warga, Bawaslu Limapuluh Kota: Dugaan Pidana Pemilu
Spoiler for Sanksi Bagi Pelaku Pidana Pemilu:


Selain warga Kabupaten Pasaman Barat, korban voucher palsu berlabelkan "Guspardi Gaus Foundation" juga memakan korban dari warga di Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Dikabarkan, tiga orang petani di Kabupaten Limapuluh Kota, mendatangi kantor Bawaslu Limapuluh Kota, di Tanjung Pati, pada Senin (01/07/2019) pagi. Mereka melaporkan Guspardi Gaus, Caleg terpilih DPR RI dari PAN Dapil II, atas dugaan melakukan tindakan pidana pemilu, dan dua orang lain menjadi saksi.

Pada kesempatan tersebut, pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa kartu berbentuk voucher Silver yang bertuliskan "Guspardi Gaus Foundation". Seperti diinfokan sebelumnya, voucher silver tersebut diberikan kepada warga diduga disertai kompensasi 1 suara untuk Guspardi Gaus. Sementara jenis kartu lainnya, yaitu Gold, ditujukan untuk warga yang membantu Guspardi sebagai saksi TPS.

Namun sayangnya, voucher yang diharapkan bisa ditukar menjadi sembako demi menyambung hidup, nyatanya tidak bisa ditukarkan ke Citra Swalayan, yang pemiliknya tak lain adalah Guspardi Gaus juga.

"Mewakili masyarakat melaporkan caleg DPR RI. Dijanjikan tapi tidak ada,” sebut masyarakat yang melapor ke-Bawaslu Lima Puluh Kota, Z, usai memberikan keterangan, Senin (1/7) di kantor Bawaslu Limapuluh Kota, kepada Wartawan.

Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra melalui Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Ismet Aljannata didampingi Komisioner Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Zumaira, mengiyakan adanya warga masyarakat Lima Puluh Kota melaporkan salah seorang Caleg DPR-RI karena dugaan pelanggaran pidana pemilu.

”Tadi memang ada masyarakat yang melaporkan salah seorang Caleg DPR-RI karena dugaan pidana pemilu. Meski kejadian sudah lama dan baru dilaporkan. Tentu kita terima dan akan kita tindak lanjuti,” jelas Ismet, kepada awak media pagi itu usai menerima laporan masyarakat.

Namun, hingga saat ini, laporan tersebut tidak ada kejelasan sampai sekarang. Warga kecil yang menjadi korban hanya bisa pasrah dengan ketidakadilan yang mereka alami.

Padahal, selain diduga melakukan tindak pidana Pemilu berupa money politic, Guspardi Gaus juga terindikasi melakukan penipuan karena voucher yang dibagikan atas nama lembaganya "Guspardi Gaus Foundation" nyatanya tidak bisa ditukarkan menjadi sembako, sebagaimana yang dijanjikan.

Lantas, dimanakah keadilan? Apa artinya negara ini disebut negara hukum, jika keadilan hingga saat ini tidak dirasakan oleh rakyat kecil, yang sudah merasa dibohongi oleh pejabat yang kini duduk nyaman di kursi parlemen??
Diubah oleh anak.bangsa123 25-07-2020 05:01
ntahweiAvatar border
nkridamaiAvatar border
nkridamai dan ntahwei memberi reputasi
2
646
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.