Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Menanti Keadilan Bagi Korban Voucher Palsu Guspardi Gaus Foundation di Sumbar

anak.bangsa123Avatar border
TS
anak.bangsa123
Menanti Keadilan Bagi Korban Voucher Palsu Guspardi Gaus Foundation di Sumbar
Spoiler for Menanti Keadilan Kasus Voucher Palsu:


Pemilu 2019 di Sumatera Barat menyisakan luka yang mendalam bagi beberapa warga di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Betapa tidak, mereka yang sebelumnya telah diberikan voucher sembako oleh Anggota DPR RI asal Sumbar, Guspardi Gaus, saat dirinya menjadi Caleg DPR RI pada Pemilu 2019 lalu, ternyata saat mendatangi Citra Swalayan untuk menukarkan voucher tersebut dengan sembako, malah tidak diterima oleh pihak Citra Swalayan.

Padahal, sebagian besar dari warga yang menerima voucher tersebut adalah saksi TPS yang dulu ikut memperjuangkan Guspardi Gaus hingga akhirnya berhasil duduk menjadi Anggota DPR RI hingga saat ini.

“Voucher belanja yang di bagikan kepada kami sama sekali tidak berlaku di Citra Swalayan ini, dan kami merasa di bohongi oleh pak Guspardi Gaus” ujar salah seorang masyarakat, Hendi (30) tahun kepada Beritasumbar.com di Citra Swalayan. Jumat (14/06/2019)

Diketahui Voucher yang dibagikan dalam dua macam yaitu dalam bentuk Gold dan Silver. Voucher tersebut dibagikan kepada warga tergantung pada "manfaat" yang diperoleh si Caleg, yaitu untuk saksi mendapatkan yang Gold, sementara yang memilih mendapatkan Silver.

“Untuk yang Voucher Gold di bagikan kepada saksi dari Caleg tersebut dengan nominal Rp.250.000 sementara itu untuk Voucher yang Warna silver di bagikan kepada bagi yang akan memilih Caleg tersebut dengan jumlah nominal Rp.150.000″ tutur korban Voucher belanja yang tak mau di sebutkan namanya.

Jika merujuk pada pengakuan tersebut, maka bisa dikatakan bahwa pembagian voucher tersebut diduga memuat unsur pidana Pemilu yang memiliki konsekuensi hukum berupa diskualifikasi atau pembatalan dirinya sebagai Anggota DPR RI terpilih, karena diduga telah membagikan voucher belanja dengan nominal tertentu dengan mengharapkan imbalan berupa suara untuk si Caleg.

Kasus ini sebenarnya sudah pernah diadukan oleh warga ke Bawaslu Pasaman Barat, namun terkesan disepelekan hingga akhirnya Bawaslu Pasaman Barat diberikan sanksi peringatan oleh DKPP. Namun, sanksi DKPP ke Bawaslu Pasaman Barat tidaklah cukup mengobati kekecewaan yang dialami oleh para korban, sementara Guspardi Gaus sendiri, yang diduga membagikan voucher palsu ini, masih duduk nyaman di kursi parlemen.

Kini, mau kemana lagi korban mengadu? Padahal mereka yang dikecewakan adalah rakyat kecil yang ikut berjuang membantu Guspardi Gaus menjadi Anggota DPR RI serta memilihnya hingga berhasil duduk di Senayan. Habis manis sepah dibuang! Dimanakah keadilan jika perilaku seperti ini masih dibiarkan?

Spoiler for JANGAN LUPA:
Diubah oleh anak.bangsa123 23-07-2020 08:04
forpetrolAvatar border
forpetrol memberi reputasi
1
868
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.