Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Merasa Ditipu! Tiga Orang Petani Laporkan Guspardi Gaus ke Bawaslu Limapuluh Kota

anak.bangsa123Avatar border
TS
anak.bangsa123
Merasa Ditipu! Tiga Orang Petani Laporkan Guspardi Gaus ke Bawaslu Limapuluh Kota
Spoiler for Sanggup! Petani Pun Ikut Jadi Korban:


Kasus dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Anggota DPR RI dari PAN Dapil II, Guspardi Gaus hingga saat ini masih menyisakan luka yang cukup mendalam bagi tiga orang petani, yaitu inisial M, J dan Z, yang akhirnya melaporkan Guspardi Gaus ke Bawaslu Limapuluh Kota, di Tanjung Pati, pada Senin (1/7) pagi karena diduga telah menyebarkan voucher belanja palsu.

Pada kesempatan itu, pelapor menyerahkan kartu berbentuk voucher Silver yang bertuliskan di bagian depan "Guspardi Gaus Foundation". Dua kartu ini, diketahui memiliki kode unik yang sekaligus merangkap nomor anggota (sebagai saksi Guspardi Gaus saat menjadi Caleg DPR RI). Karena memiliki kode unik, kartu ini disebut-sebut tidak dapat digunakan pihak lain selain anggota yang telah terdaftar secara sah. Nah, masalahnya, saat kartu ini hendak ditukarkan dalam bentuk sembako ke Citra Swalayan, yang juga dimiliki oleh Guspardi Gaus.

Padahal, para saksi ini sudah diminta untuk mencari dukungan masyarakat (suara) dengan mengumpulkan fotokopi kartu keluarga masyarakat, dengan iming-iming mendapatkan sembako gratis dari sang Caleg. Tapi betapa sakit hatinya para petani ini, setelah bersusah payah membantu Guspardi Gaus sebagai saksi serta tim untuk mengumpulkan dukungan suara, voucher yang diharapkan bisa digunakan untuk menyambung hidup nyatanya palsu alias tidak bisa ditukarkan dengan barang apapun.

Atas dasar kekecewaan itulah, para petani ini datang ke Kantor Bawaslu Limapuluh Kota untuk mengadukan kekecewaan mereka sekaligus menuntut pertanggung jawaban Guspardi Gaus atas janji-janji palsunya itu. Tapi sayang, meskipun sudah dilaporkan ke Bawaslu, kasusnya akhirnya mengendap, sang Caleg pun akhirnya lolos ke Senayan tanpa ada rasa bersalah sedikitpun, dan malah membantah janji-janjinya sendiri.

Padahal diketahui, baik Bawaslu Pasaman Barat dan Bawaslu Limapuluh akhirnya diberikan sanksi peringatan atas pelanggaran kode etik oleh DKPP, salah satu sebabnya adalah karena terbukti tidak profesional dalam mengusut kasus voucher palsu Guspardi Gaus ini.

Tapi sayang, sanksi peringatan saja ternyata tidak cukup berpengaruh bagi Guspardi Gaus, tetap saja dia bisa melenggang bebas ke Senayan sebagai Anggota DPR RI, padahal jika memang terbukti melakukan penipuan dan money politic, seharusnya itu sudah masuk ranah pidana Pemilu yang berkonsekuensi pada keputusan diskualifikasi pada Caleg yang bersangkutan. Tapi apa daya, rakyat biasa tetap harus gigit jari, harus pasrah terima perlakuan hukum yang tidak adil ini.

Spoiler for JANGAN LUPA:
apollionAvatar border
apollion memberi reputasi
1
488
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.