Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Parah! Guspardi Gaus Diduga Tipu Masyarakat Sumbar Dengan Voucher Sembako Palsu

anak.bangsa123Avatar border
TS
anak.bangsa123
Parah! Guspardi Gaus Diduga Tipu Masyarakat Sumbar Dengan Voucher Sembako Palsu
Spoiler for Apa Kabar Kasus Guspardi Gaus?:


Anggota DPR RI dari PAN asal Dapil 2 Sumbar, Guspardi Gaus belakangan diduga pernah menipu masyarakat Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Limapuluh Kota terkait voucher sembako yang pernah dibagikan oleh tim sukses Guspardi saat pemenangan dirinya sebagai Caleg pada Pemilu 17 April 2019 silam. Saat hendak ditukarkan ke Citra Swalayan yang juga milik politisi PAN tersebut, ternyata sama sekali tidak bisa digunakan alias palsu.

“Voucher belanja yang di bagikan kepada kami sama sekali tidak berlaku di Citra Swalayan ini, dan kami merasa di bohongi oleh pak Guspardi Gaus” kata Hendi (30), salah satu warga Pasaman Barat, pada Jumat (14/6/2019) lalu, saat mendatangi Citra Swalayan.

“Sebagai saksi saya dan kawan-kawan ditugaskan untuk mencari suara buat Guspardi Gaus di wilayah Nagari Talu, Kecamatan Talamau sebanyak 75 Kartu Keluarga (KK) sebelum pencoblosan di bulan April lalu. Setelah habis pencoblosan hingga sekarang saya beserta orang-orang yang sudah memilihnya di bulan April kemarin hingga sekarang tidak mendapat apa-apa,” jelas Hendi.

Menurut kabar pada saat itu, ada beberapa voucher belanja yang dibagikan oleh tim sukses Guspardi, diantaranya adalah Gold dan Silver.

“Untuk yang Voucher gold di bagikan kepada saksi dari Caleg tersebut dengan nominal Rp.250.000 sementara itu untuk Voucher yang Warna silver di bagikan kepada bagi yang akan memilih Caleg tersebut dengan jumlah nominal Rp.150.0003,” ungkap salah satu korban Voucher Belanja palsu yang tak mau di sebutkan namanya.

Oleh karena telah merasa dirugikan, baik masyarakat Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Limapuluh Kota akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Sumatera Barat. Kuasa Hukum warga yang menjadi korban penipuan di Kabupaten Pasaman Barat, Kasmanedi SH, mengatakan bahwa kliennya merasa telah dirugikan, karena voucher yang di berikan oleh oknum Caleg DPR RI tersebut kepada kliennya sama sekali tidak berlaku.

"Dalam laporan itu turut kami lampirkan barang bukti berupa dua lembar kupon Guspardi Gaus Foundation yang berjenis Gold dan Silver. Kemudian satu foto copy surat putusan Kemenkumham Nomor: AHU-0002331.AH.01.04 Tahun 2019 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Yayasan Guspardi Gaus tertanggal 14 Februari 2019," kata Kasmanedi saat mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin (17/6/2019).

Begitupun juga dengan masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota, mereka juga akhirnya melaporkan Guspardi Gaus ke Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota.

"Memang ada tadi masyarakat yang melaporkan pak Guspardi kepada kami. Persoalannya, sama dengan yang dilaporkan masyarakat di Pasaman. Tentang Voucher juga," Ucap Ismet, Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota saat dikonfirmasi Covesia.com.

Voucher Sembako Palsu dan Upaya Money Politik Pada Suksesi Pemilu 2019

Fakta terkait keluhan masyarakat yang merasa ditipu oleh voucher belanja palsu yang diduga dibagikan oleh tim sukses Guspardi Gaus menyisakan sebuah cerita tentang masih maraknya praktek politik uang (sembako) saat sukses Pemilu 2019. Terlepas apakah voucher itu akhirnya dibantah oleh Guspardi Gaus, namun faktanya banyak masyarakat yang mengeluh dan merasa dirugikan oleh pembagian voucher tersebut, yang ternyata disertai permintaan untuk mengerahkan pemilih pada Pemilu 2019.

Bawaslu setempat pun belakangan juga tidak bisa berbuat apa-apa, padahal sebagai lembaga pengawas Pemilu, kejadian ini sudah termasuk kategori pelanggaran berat, yakni politik uang yang sebenarnya layak untuk didiskualifikasi dan bahkan mengarah pada tindak pidana Pemilu. Namun sayang, agaknya penegakan hukum di negeri ini masih memihak pada yang kuat, sementara warga yang merasa telah dibohongi hanya bisa gigit jari. Kalaupun voucher itu tidak palsu pun, yang namanya membagikan voucher di saat kampanye itu juga sudah termasuk pelanggaran pidana Pemilu. Tapi hingga saat ini, yang bersangkutan tidak juga diberikan sanksi apapun, dan tetap melenggang ke kursi senayan. Lantas apa gunanya ada lembaga Bawaslu? Kemana aparat penegak hukum kita?[/size]

Spoiler for JANGAN LUPA:
Diubah oleh anak.bangsa123 20-07-2020 19:50
0
820
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.