- Beranda
- The Lounge
Anak Gugat Ibu Karena Warisan
...
TS
Mako152
Anak Gugat Ibu Karena Warisan
Mariamsyah Siahaan (74).Tiga orang anak menggugat ibu kandungnya sendiri lantaran tidak kebagian hasil penjualan sebidang tanah warisan. Peristiwa ini terjadi di Suamatera Utara.
Mariamsyah Siahaan, perempuan renta yang telah berusia 74 tahun, tidak menyangka tiga dari lima anak yang lahir dari rahimnya tega melayangkan gugatan hukum.
Padahal, dia telah mengantongi surat kuasa atas penjualan tanah warisan sang suami yang sudah meninggal dunia.
Gugatan anak pada ibu kandung ini bermuala saat Mariam menjual sebidang tanah warisa sang suami yang berada di Jalan Tuasan, Medan, Sumatera Utara. Tanah seluas 87 meter persegi itu dijualnya senilai Rp 1 miliar.
Karena tak terima ibunya menjual tanah tanpa sepengetahuan mereka, ketiga anak kandung Mariam melayangkan gugtan hukum ke Pengadilan Negeri Tarutung. Sidang perdana akan digelar pada 15 Juli 2020 mendatang.
Kuasa hukum Mariam, Ranto Sibarani, menyayangkan gugatan ketiga anak kandung kliennya tersebut. Sebab menurutnya, persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Di sisi lain, ketiga anak yang menggugat ibu kandung tersebut bukan tergolong orang dengan perekonomian rendah.
Lebih lengkap di sini.
0
380
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•109KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya